Dewan Jembrana Percepat Bahas Ranperda Lahan Pertanian

18 Maret 2015, 17:20 WIB

lahan%2Bpertanian

Kabarnusa.com – Kegelisahan belasan anggota belasan subak di Subak Gede Jembrana terkait derasnya alih fungsi lahan sejatinya telah disikapi dengan pembahasan Ranperda lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Namun diakui ranperda inisiatif Komisi C itu mandek lantaran belum ada kesepahaman antara eksekutif dan legislatif.

Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa, mengatakan, tahun lalu sejatinya ranperda ini sudah mulai diusulkan namun belum bisa dibahas lebih lanjut apalagi terwujud Perda.

Pasalnya masih adanya kendala dan pertimbangan yang harus dibahas lebih lanjut. Namun pihaknya sudah mengagendakan karena ini sangat mendesak. Pihaknya akan membahas dalam sidang berikutnya.

“Usulan para pengurus subak di Subak Gede Jembrana itu sejalan dengan keinginan dewan dalam rangka melindungi lahan pertanian,” katanya Rabu (18/3/2015).

Ia menyayangkan, belakangan ini begitu mudahnya alih fungsi lahan. Dikhawatirkan ke depan akan menjadi catatan buruk bagi perkembangan Jembrana.

Apalagi, wilayah yang terjadi alih fungsi lahan itu adalah daerah resapan. Semestinya alih fungsi perlu pengkajian yang ketat dan tepat.

Karena itu DPRD telah mendesak agar Ranperda ini dibahas lagi dengan lebih mendalam. “Sudah masuk agenda, bulan depan kita harapkan sudah pembahasan,” ujar Sugiasa.

Sekretaris Daerah Jembrana, I Gde Gunadnya mengatakan pada prinsipnya Pemkab sepakat adanya usulan dari masyarakat khususnya dari Subak.

Menurutnya Pemkab juga akan mendukung agar Ranperda itu dibahas lebih lanjut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Peternakan Jembrana, Ketut Wiratma mengatakan saat ini Ranperda ini masih dibahas dengan DPRD.

Namun, aturan ini perlu pembahasan yang matang dan hati-hati, sebab berkaitan dengan lahan yang dimiliki masyarakat.

Pemerintah juga harus mempertimbangkan hak seseorang dalam mewariskan tanahnya. Apalagi ketika keturunan membuat rumah di lahan sawah yang diwariskan.

Karena itu, Ranperda tidak menggunakan istilah lahan pertanian abadi melainkan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Dalam lahan pertanian berkelanjutan itu juga mengatur masalah sawah yang diwariskan.

14 Subak dibawah Subak Gede Jembrana melayangkan surat kepada Bupati Jembrana terkait kegelisahan terhadap derasnya alih fungsi lahan.

Mereka meminta agar pemerintah segera membuat Perda Perlindungan Lahan Pertanian dan pembuatan embung di Gelar, Batuagung.(dar)

Artikel Lainnya

Terkini