Dewan Karangasem Pertanyakan Pembayaran Kompensasi ke Pemilik Lahan Mata Air Tirta Ujung

26 Agustus 2021, 22:36 WIB
IMG 20210826 WA0306
Rapat kerja DPRD Karangasem dan Direktur PDAM beserta jajaranya.dipinpin Ketua Komisi III DPRD Karangasem I
Wayan Sunarta/Dok.Istimewa

Amlapura-Komisi
III DPRD Karangasem mempertanyakan pembayaran uang kompensasi PDAM kepada pemilik lahan mata air Tirta Ujung.

Hal itu terungkap saat Rapat kerja dengan Direktur PDAM dan
jajaranya.  Raker dipinpin ketua komisi tiga DPRD Karangasem I
Wayan Sunarta. 

Hadir Dirut PDAM I Gusti Singarsi serta Dewan
pengawas I Nyoman Sutirtayasa serta jajaran PDAM. 

Wakil rakyat mempertanyakan pemberian uang kompensasi kepada pemilik
lahan mata air Tirta Ujung I Gusti Ayu Mas Sumatri. 

Ketua Komisi III DPRD Karangasem I Wayan Sunarta menyatakan, sesuai beberapa
bukti dikantongi lahan tersebut sudah dibeli Pemkab
Karangasem,. Lahan yang dibeli seluas dua are dari lima setengah are
lahan disana.

Menurut Sunarta transaksi pembelian sudah
terjadi tahun 2003. Sudah ada transaksi akte jual beli.
Juga ada surat pelepasan hak dan surat pernyataan kalau lahan
tersebut seluas dua are sudah dilepas.

Namun sejak tahun 2017 masih ada pemberian konpensasi kepada pemilik tanah
sebelumnya. Sunarta menilai kompensasi yang diberikan sebesar Rp 5 juta perbulan adalah salah sasaran.

Karenanya, dewan meminta agar Dirut PDAM menelusuri kepastian pemilikan lahan tersebut.

Ditanya
kalau ini memang salah sasaran apa bisa sampai mengembalikan ke kas
negara? Sunarta enggan menjawab secara tegas. 

“Kalau soal itu terserah
keputusan di PDAM nanti seperti apa, yang jelas hal ini jangan sampai
menjadi masalah di kemudian hari,” ujar politisi PDIP tersebut.

Menurutnya, agak aneh pemberian kompensasi dihentikan atau di
stop sementara sejak bulan Mei lalu. 

“Ini menunjukan ada yang salah
sehingga distop,” lanjutnya.

Dirut PDAM I
Gusti Singarsi mengakui, kompensasi diberikan bukan
sewa lahan. Tapi sebagai biaya perawatan kawasan mata air tersebut. 

Biaya
diberikan sebesar Rp 5 juta per bulan. Soal kompensasi
dihentikan, Menurut Singarsi karena tahun
2021 ada informasi jika lahan tersebut sudah beralih status.

Singarsi
sebagai pemilik lahan sebelumnya mengajukan kompensasi
tersebut. Pemberian kompensasi diakuinya bukan hanya lahan
tersebut namun ada lahan lainya.

Pemberian dilakukan karena pemilik lahan menunjukkan sertifikat asli dan mengajukan permohonan

Sebab, kalau sampai tidak diberikan dirinya khawatir PDAM tidak
diberikan mengambil air di lokasi Sementara’ air diperuntukan
untuk warga Seraya.

Terkait luas lahan yang digunakan PDAM ,
pihanya belum mengecek. PDAM akan melakukan pengukuran
berapa are dipakai. Di lokasi juga ada rumah genset
milik PDAM dan juga pipa.(nik)

Artikel Lainnya

Terkini