Dewan Ogah Pakai Anggaran Hasil Retribusi MO Padangbai

26 Oktober 2018, 12:00 WIB

KARANGASEM – Meski dana pungutan retribusi MO Padangbai telah masuk dalam APBD Kabupaten Karangasem namun dewan setempat enggan menggunakan anggaran tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Karangasem karena pihaknya tidak mau ikut ikutan untuk menggunakan uang hasil pungutan retribusi MO Padangbai yang beberapa waktu lalu sempat menjadi polemik didalam pos anggaran APBD induk 2019.

Saat rapat kerja antara TAPD bersama Banggar, membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rancangan APBD induk tahun 2019, menyingung masalah tersebut, Kamis (25/10).

“Legislatif tidak mau tanggung jawab jika uang tersebut tetap dipasang karena belum ada dasar hukumnya, nah jika memang ada keputusan yang mengikat terkait penggunaannya silahkan ajukan kelembaga,” ucap Sumardi.

Sekda Kabupaten Karangasem, I Gede Adnya Mulyadi didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keungan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Nengah Mindra hadir dalam raker mengatakan, terkait uang tersebut.

Ia asil konsultasinya dengan Pansus beberapa waktu lalu sudah diputuskan bahwa dana tersebut bisa masuk ke Kas Daerah setelah dilakukan kajian uang tersebut masuk ke pendapatan lain lain yang sah.

“Dari hasil konsultasi kami bersama Pansus beberapa waktu lalu sudah diputuskan bahwa dana tersebut bisa masuk ke Kas Daerah,” ujarnya. Dilanjutkan Mindra, pihaknya mencatat untuk besaran uang yang disetorkan ke kas daerah pada tanggal 10 Agustus lalu berjumlah Rp. 1 Miliar 238 juta.

Meski Setda Adnya Mulyadi mengatakan dari hasil konsultasinya bersama Pansus bahwa uang tersebut masuk ke kas daerah, Sumardi tetap mengatakan bahwa lembaga tetap tidak berani meskipun masuk ke kas daerah ataupun masuk ke pos anggaran hanya saja jika memang uang tersebut mau dipakai, dirinya mempersilahkan namun dengan catatan agar dipertanggungjawabkan nantinya.

“Jika uang tersebut mau dipakai ya silahkan, tetapi agar dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Berita Lainnya

Terkini