![]() |
Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa |
JEMBRANA – Ketua DPRD Jembrana Ketut Sugiasa menilai keberadaan Perusahan Daerah (Perusda) Jembrana kurang mandiri dan tidak inovatif bahkan tidak lebih hanya sebagai tukang pungut daerah (tupuda). Utuk itu, Sugiasa,mempertanyakan tindaklanjut pengalihan pengelolaan retribusi pasar serta parkir dari Perusda ke OPD terkait.
Meski sudah berulang kali ditekankan, termasuk sempat sampai diputuskan dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Jembrana tahun 2016 lalu, namun kebijakan tujuan memandirikan Perusda itu, belum kunjung terealisasi.
“Pengambilalihan kedua retribusi pasar dan parkir untuk dikelola langsung daerah itu, sebenarnya sudah menjadi masukan lama,” katanya, Selasa (21/2/17). Pihaknya meminta eksekutif tidak selalu memanjakan Perusda, yang tidak kunjung mampu berkembang maksimal sebagai pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dia menyebutm Perusda hanya sekedar menjadi tukang pungut kedua retribusi itu, sementara masukan PAD tidak maksimal masuk ke kas daerah. “Jangan terus dimanjakan. Tetapi bagaimana agar Perusda benar-benar bergerak mendirikan usaha,” ucap dia.
Dikatakan, Perusda sebagai sebuah peusahaan harusnya membuat perusahaan. Misalnya membuat usaha bengkel, tambal ban, atau took. “Tetapi kalau hanya menjadi tukung pungut yang diberikan pemerintah, ubah saja namanya jadi tukang pungut daerah. Kalau disingkat bisa jadi tupuda, jangan Perusda,” sindirnya.
Pihaknya berusaha mendorong pengembalian kedua retribusi tersebut, yang mana retribusi pasar dikelola Perdangangan dan parkir dikelola Perhubungan. Direktur Perusda Jembrana Gusti Kade Kusumawijaya mengatakan adanya wacana dari DPRD Jembrana tersebut pihaknya sudah melapor ke Bupati Jembrana.
“Bupati memang mewajibkan Perusda harus mandiri dan memperhatikan fungsi-fungsi. Namun sekarang kan perangkat OPD-OPD juga belum siap sehingga wacana itu ditunda,” jelasnya. Pihaknya sudah berusaha untuk berinovasi lewat 8 unit usaha yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan.
Namun kini terganjal dana penyertaan karena kasus-kasus yang sebelumnya. Baik kasus kompos dan lainnya. “Dari hasil konsultasi kami itu harus diselesaikan. Harus ada perda dana penyertaan dulu.Tahapan-tahapan ini harus melihat situasi,” tandasnya. (put)