![]() |
Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede |
Kabarnusa.com – Pencabutan Perwali Nomor 14 tahun 2014 tentan Zonasi Tata Ruang Denpasar Utara oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika disesalkan kalangan wakil rakyat yang dinilai sebagai langkah terburu-buru dan terindikasi manuver politik menjelang Pilkada Serentak 9 Desember 2015.
“Ini bisa menimbulkan pertanyaan masyarakat. Kalau memang bisa, kenapa tidak dari dulu. Kenapa harus menunggu hari tenang menjelang Pilkada,” ujar Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede Senin (7/12/2015).
Menurut Ngurah Gede, dalam situasi sekarang, semestinya, jangan menimbulkan kegaduhan politik yang bisa meresahkan masyarakat.
Karenanya, dia mempertanyakan, dasar pencabutan Perwali itu, apakah sudah ada kajian lebih jauh konsekuensi dari pencabutan Perwali yang menciptakan kekosongan hukum tata ruang di wilayah Denpasar Utara.
Dia melanjutkan, bagaimana nantinya bila terjadi pelanggaran yang tidak bisa ditindak aparat penegak hukum.
“Ini bukan karena kita tak peduli pada warga yang mempunyai masalah mata. Tapi semuanya harus dilakukan dengan cara yang benar,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Ngurah Gede yakin, masalah ini tak akan mempengaruhi pilihan warga Denpasar pada calon walikota yang diusung partainya.
Pemilih Denpasar dinilai sudah cerdas dan bisa membedakan calon yang berprestasi dan calon yang sekedar mencari kontroversi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua FPDI DPRD Kota Denpasar Kadek Agus menyesalkan pencabutan Perwali yang menurutnya masih berada dalam wilayah abu-abu itu.
Padahal, lanjutnya, ada satu tindakan yang sudah jelas harus dilaksanakan Gubernur, yakni dalam hal mutasi Kepala Dinas oleh penjabat Wali Kota Denpasar.
Apalagi, sudah jelas perintah Depdagri agar Gubernur harus meluruskan kesalahan penjabat walikota. Sejauh ini, deean belum melihat hal itu dilakukan.
Anggota DPRD Bali dari Fraksi PDI Perjuangan I Gusti Ngurah Adhi Ardhana menegaskan, UU Nomor 23 tahun 2014.tentang pemerintahan daerah memang memperbolehkan Gubernur untuk melakukan pencabutan Perwali yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Namun, kata dia, PP untuk UU tersebut sampai sekarang belum diterbitkan.
Perwali yang ada, tidak bertentangan dengan Perda Nomor 27 tahun 2011 tentang RTRW Kota Denpasar yang pada pasal 53 mengamanatkan pemantapan RS Indra.
Sebab RS Indra yang dimaksud adalah dalam skala kebutuhan kota Denpasar dan bukannya RS yang disebut-sebut akan bertaraf internasional.
“Jadi Perwali itu tidak salah dan tidak bertentangan dengan Perda,” tutupnya. (kto)