Diadili, Margriet Keukeuh Bantah Bunuh Angeline

22 Oktober 2015, 14:09 WIB

Kabarnusa.com – Margriet Megawe membantah telah membunuh putri angkatnya Angeline (8) sebagaimana disangkakan dalam sidang perdan di Pengadilan Negeri Denpasar Kamis (22/10/2015).

Usai Jaksa membacakan dakwaannya, Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga lanjut menanyakan tanggapan terdakwa Margriet apakah tindak pidana yang disangkakan telah dimengerti semuanya.

“Saya tidak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak saya yang mulia,” sergah Margriet.

Mendengar jawaban terdakwa, hakim mengingatkan kepada Margriet bahwa yang dimaksudkan apakah dirinya mengerti dengan materi dakwaan.

“Ini bukan waktunya untuk anda menjawab membunuh atau tidak, tetapi apakah anda sudah mengerti dengan dakwaan yang dijatuhkan oleh para JPU,” tanya hakim.

Kalau soal pembelaan itu nanti ada waktunya sendiri. Barulah wanita  yang tingal bersama korban Angeline di Jalan Sedap Malam 26 Denpasar itu menyatakan tidak mengerti dengan dakwaan jaksa.

Kata Mergriet, sebagaian besar dakwaan jaksa tidak mengertinyaarena dia bersikikuh tidak pernah membunuh putri yang begitu dicintainya itu.

“Saya yang membesatkan Angeline dari bayi penuh kasih, sayang sampai umur delapan tahun,” imbuhnya. (kto)

Berita Lainnya

Terkini