Dibakar Cemburu, Tiga Pria di Jogja Keroyok dan Kencingi Pria yang Diduga Selingkuhan Istri

Dipicu kemarahan, para pelaku di Gamping Sleman tidak hanya menganiaya korban lanjut mengencingi dan melempari korban dengan bongkahan aspal.

10 Oktober 2025, 10:04 WIB

Sleman – Rasa cemburu yang membakar telah menyeret tiga pria di Yogyakarta ke dalam kasus pengeroyokan brutal yang menggemparkan.

Dipicu oleh kemarahan, para pelaku tidak hanya menganiaya korban hingga babak belur, namun juga melakukan tindakan keji dengan mengencingi dan melempari korban dengan bongkahan aspal.

Insiden mengerikan ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Gamping, Sleman, bergerak cepat mengusut laporan dari RB (54), warga Wonosobo.

Peristiwa penganiayaan massal ini terjadi pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 00.15 WIB, di Rumah Dinas Trihango, Gamping, Sleman.

Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo menjelaskan aksi kekerasan ini berawal dari tersangka utama, MP (31), warga Danurejan, yang bersama dua rekannya, AW (34) dan SH (43), mendatangi lokasi untuk mencari istrinya.

“Awalnya para tersangka datang mencari saksi satu, yang merupakan istri dari tersangka pertama.

Saat mengetuk pintu kamar, mereka mendapati saksi dan korban tidur dalam satu kamar,” ungkap AKP Bowo Susilo, Kamis (9/10/2025).

Meski MP dan istrinya diketahui sudah lama pisah rumah, pemandangan itu sontak memicu amuk cemburu yang tak terkontrol.

MP langsung menarik paksa korban, DR (28), yang juga warga Wonosobo, keluar kamar dan menghajarnya. Dua tersangka lain ikut gelap mata dan menganiaya korban menggunakan beragam benda keras: mulai dari martil, obeng, bambu, helm, hingga batu.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri menuju tempat pencucian mobil 24 jam di dekat lokasi, namun para pelaku terus mengejar dan kembali memukulinya hingga tersungkur.

“Ketiga tersangka memukuli korban secara bersama-sama mengenai bagian wajah, hidung, pelipis, tangan, dan kaki korban. Bahkan setelah korban terjatuh, mereka tetap melanjutkan pemukulan,” kata Bowo.

Aksi keji para pelaku tidak berhenti sampai di situ. Sekitar pukul 03.30 WIB, para tersangka kembali dan melakukan tindakan pelecehan brutal dengan mengencingi korban dan melemparinya menggunakan bongkahan aspal.

Akibat pengeroyokan ini, korban DR menderita luka parah di pelipis kiri, kaki, tangan, serta jari kelingking, dan harus menjalani perawatan intensif di RSA UGM.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti helm hitam, potongan bambu, dan pecahan batu. Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

“Ketiganya sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Motifnya cemburu. Saat ini kasus masih kami kembangkan lebih lanjut,” tutup AKP Bowo, menegaskan para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. ***

Berita Lainnya

Terkini