Dibanjiri Warga Urus Dokumen, Disdukcapil Buleleng Tambah Loket Pelayanan

20 Juni 2017, 23:30 WIB
Warga harus antre urus dokumen kependudukan di Disdukcapil Buleleng

BULELENG – Kantor pelayanan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kabupaten Buleleng, Bali berencana menambah loket pelayanan menyusul kian banyaknya warga masyarakat yang mengurus dokumen pendidikan sehingga tak jarang harus antre cukup lama.

Belakangan ini, ratusan bahkan ribuan masyarakat mendatangi kantor yang berlokasi di Jalan Gajahmada Singaraja itu.

Kadiscapil Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, menjelaskan bahwa, “dalam sehari kami sampai menerbitkan 1.500 dokumen kependudukan seperti KK, KTP, dan pengesahan,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (20/6/2017).

Untuk pelayanan terhadap anak-anak atau orangtua yang melegalisir KK untuk kepentingan studi, pihaknya menambahkan loket pelayanan. “Kami harus menambahkan loket karena kasihan anak-anak mau sekolah kalau terlambat kita layani rugi mereka. Apalagi yang datang dari jauh-jauh,” sambungnya.

Hal itu dilakukan, karena untuk mencari nomor antrean warga harus bolak balik sehingga itu akan berpengauh terhadap waktu selesainya kapan pelayanan. Saaat pelayanan sampai pukul 12.30 saja, warga kadang sampai kehabisan nomor antrean sehingga berkas tidak diterima,

Karena alasan taget pelayanan 180 /hari kecuali jumat bisa 100/hari sehingga masyarakat mau tidak mau harus kembali lagi hari senin. Warga banyak mengeluh, karena kerap habis nomor antrean tentu saja hal ini sangat merugikam bagi warga yang tinggal jauh di luar Kota Singaraja.

Jika tidak mau kehabisan nomor antrean harus datang lebih pagi pukul 06.30 Wita, sehingga tak jarang harus menginap lebih dahulu di Singaraja. Atas hal itu, Reika bisa memakluminya karena mereka tidak tahu system kerja di Discapil.

Mereka, tidak tahu kalau lembaga yang dipimpinannya bukan hanya melayani pembuatan KTP tetapi banyak dokumen kependudukan lainnya yang seluruhnya membutuhkan pelayanan. “Kecuali KTP tidak butuh tanda tangan kepala dinas, tetapi dokumen yang lain harus tanda tangan basah,” paparnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini