![]() |
Ilustrasi |
Jakarta – OJK menegaskan memperpanjang kebijakan relaksasi
restrukturisasi kredit selama setahun.
Hal ini setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur
restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada
saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada Jumat 23 September 2020.
“Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga
terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi.
“Namunkebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif
berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau
dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi ditengah masa pandemi
ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran pers.
OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam
bentuk POJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan yang terkait
antara lain pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk)
dalam penilaian tingkat kesehatan bank.
Selain itu, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian
pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang
Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.
Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per tanggal 28 September
2020 sebesar Rp904,3 Triliun untuk 7,5 juta debitur.
Sementara NPL di bulan September 2020 sebesar 3,15% menurun dari bulan
sebelumnya sebesar 3,22%. Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah
membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir
menunjukkan kenaikan.
OJK senantiasa mencermati dinamika dan mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk menjaga kestabilan di sektor jasa keuangan guna mendukung
pemulihan ekonomi nasional. (rhm)