Dicatut dalam Hoaks UU Cipta Kerja, Merdeka.com Berikan Klarifikasi

6 Oktober 2020, 12:36 WIB

Ilustrasi/Kabarnusa

Jakarta – Merdeka.com memberikan klarifikasi soal tudingan hoaks yang
mencatut media siber itu sebagaimana beredar dalam pesan di Grup Whatsapp
(WA). Pesan berantai itu berjudul ‘Waspada Hoaks isi UU Omnibus Law’ yang
mencatut nama media merdeka.com.

Ada beberapa poin dalam pesan berantai itu yang dituding tidak sesuai fakta.
Pesan itu merujuk pada infografis yang pernah dibuat merdeka.com soal tuntutan
buruh terkait undang-undang tersebut.

Redaksi merdeka.com menegaskan bahwa infografis tersebut dimuat pada tanggal
18 Februari 2020. Bukan setelah Undang-undang Cipta Kerja diketok oleh DPR
pada Senin 5 Oktober 2020.

Artinya, hampir delapan bulan lalu. Saat itu para buruh memang akan menggelar
aksi menolak RUU Cipta Kerja di kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik
Indonesia.

“Infografis tersebut memuat soal poin-poin RUU Cipta Kerja yang diuraikan oleh
KSPI pada Februari lalu itu,” ungkap Pemred Merdeka.com Ramadhian Fadillah
dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/2020).

Materi yang sama juga dimuat di hampir semua media nasional saat itu. Jadi
infografis itu jelas bukan hasil UU Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin, 5
Oktober 2020.

Dari rentang Februari hingga disahkan kemarin, tentu ada beberapa perkembangan
dan perubahan yang terjadi, yang selalu diberitakan media massa termasuk
merdeka.com.

“Kami menegaskan tidak pernah menyebarkan hoaks sebagaimana dituduhkan.
Tentang berita lama yang disebarkan kembali dan dibubuhi tambahan di sana
sini, redaksi tidak ada sangkut-pautnya,” terangnya.

Pembaca dan publik secara umum, bisa menyimak rangkaian pemberitaan atas
undang-undang ini di media Merdeka.com dan menilai bagaimana merdeka.com
menjaga independensi sesuai amanat Undang-undang Pers No.40 tahun 1999.
(rhm)

Berita Lainnya

Terkini