Denpasar – Provinsi Bali mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi
sebanyak 111 orang (108 orang melalui Transmisi Lokal dan 3 PPDN). Sedangkan
yang sembuh 105 orang dan 1 orang meninggal dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif yakni terkonfirmasi positif 13.442 orang, sembuh
12.260 orang (91,21%), dan meninggal dunia 415 orang (3,09%).
“Kasus aktif per hari ini menjadi 767 orang (5,71%), yang tersebar dalam
perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma
Bima dan BPK Pering,” ujar Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra Selasa (24/11/2020).
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB
No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar
Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp.
1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera
pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami
dampak sangat besar.
Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi
antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya.
“Untuk itu mari bersama kita terapkan protokol kesehatan kapanpun dan
dimanapun berada,” tandasnya. Ingat pesan ibu “terapkan 3M” yakni memakai
masker dimanapun terutama saat berada ditengah keramaian dan sedang mengobrol
(berbicara) dengan orang lain.
Kemudian, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir setiap saat karena
aliran air sabun sangat efektif melarutkan virus dan kuman di kulit, serta
ingatlah selalu untuk menjaga jarak dengan orang lain.
“Tetaplah waspada dan patuh jalankan protokol kesehatan dimanapun kita berada.
COVID-19 musuh tak kasat mata, mengincar tiap momen kelengahan kita,”
imbuhnya.(rhm)