Kabarnusa.com – Puluhan warga Desa Pakramam Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali dengan dipimpin langsung oleh bendesa Yehembang Ngurah Gede Aryana, mendatangi lokasi pembangunan rumah milik warga pendatang.
Pembangunan rumah yang saat ini sedang penggarapan pondasi lokasinya terletak di Banjar Wali, Desa Yehembang, Mendoyo.
Kedatangan warga guna menghentikan pengerjaan bangunan lantaran pemilik bangunan yakni Pendeta Tarigan asal Denpasar sebelumnya tidak pernah memberitahukan rencana pembangunan tersebut kepada pihak Banjar Dinas mapun Banjar Adat dan Desa Pakraman.
Termasuk pihak pemilik juga tidak memenuhi kewajibannya kepada desa pakraman sebagai warga pendatang jika ingin membangun rumah.
“Dia tidak pernah menyampaikan kepada kami kalau dia akan membangun di desa kami. Dia membeli tanah juga kami tidak tahu karena dalam proses jual beli pihak desa tidak dilibatkan,” terang Ngurah Gede Aryana, Minggu (23/8/2015).
Dalam awig Desa Pakraman Yehembang menurut Aryana telah diatur dan disepakati bagi warga pendatang jika ingin membangun di desa adat setempat wajib membayaran iuran sebesar Rp 25 juta.
“Ini yang tidak dilakukan. Jangankan untuk membayaran iruran sesuai awig, pemberitahuan ke kami aja tidak ada, Tiba-tiba sudah membangun,”ujar Aryana.
Disamping itu, warganya mencurigai bangunan tersebut bukan diperuntukan tempat tinggal, namun rumah ibadah.
“Kalaupun itu nanti untuk tempat ibadah, jelas kami menolaknya karena persyaratan izin tidak ada. Pendirian tempat ibadah itu memerlukan izin khusus dan itu tidak dipenuhinya,” imbuh Aryana.
Akhirnya, warga melalui Bendesa Pakraman Yehembang menghentikan pembangunan rumag berukuran 5 X 12 meter tersebut dan sepakat akan menyelesaikan masalah tersebut di kantor desa dengan memanggil pemiliknya.
Kepala Desa Yehembang Made Semadi yang juga hadir di lokasi mengatakan, sebelum kedatangan warga ke lokasi pembangunan tersebut, istri pemilik bagunan, menemuinya dan menyampaikan pembangunan tersebut untuk tempat tinggal bukan tempat ibadah.
Menurut Semadi, pemilik harus memenuhi persyaratan dan kewajiban pendirian bangunan, termasuk pemberitahuan kepada banjar maupun pihak desa serta perizinan lainnya.
”Nanti kami akan memanggil pemiliknya. Kami mengharapkan warga jangan bertindak hanarkis. Percayakan kepada kami untuk menyelesaikannya,” ujar Semadi yang disambut baik oleh puluhan warga.
Aksi puluhan warga juga mendapat pengamanan ketat dari belasan polisi dari Polsek Mendoyo dan Polres Jembrana yang dipimpin oleh Waka Polsek Mendoyo AKP Nengah Mandi.
Kedatangan puluhan warga dan belasan personil kepolisian ke lokasi pembangunan tersebut sempat membuat beberapa pekerja bagunan ketakutan. Bahkan mereka langsung kabur dari lokasi mengetahui warga berdatangan.(dar)