Ketua DPP PPP Lena Maryana Mukti |
JAKARTA – Dapat dukungan kubu Djan Faridz yang disebut sebagai kepengurusan PPP ilegal sehingga pasangan Basuki Tjahaja Ournama dan Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) dinilai telah melanggar norma hukum.
Dukungan kubu Djan Faridz diyakini tidak mempengaruhi pencalonan paslon di pilkada DKI. Pasalnya, proses pengusungan dan pendaftaran sudah dilampaui yaitu tanggal 21-23 September 2016.
“Ahok dan Djarot ikut melanggar norma hukum yang diatur oleh UU Parpol,” tukas Ketua Bidang Agraria DPP PPP Lena Maryana Mukti dalam keterangan tertulisnya Selasa (18/10/2016).
Disebutan, kepengurusan parpol (PPP) yang diakui adalah parpol yang mendapat pengesahan Kemenkumham.
“DPP PPP yang disahkan adalah yang dipimpin Ketum Ir. H. M. Romahurmuziy MT dan Sekjen: H. Arsul Sani,” sebut Lena.
Legitimasi kepengurusan itu melalui SK No: M. HH -06. AH. 11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Personalia DPP PPP Masa Bakti 2016-2021.
“Karena keduanya hadir saat deklarasi dukungan DPP PPP yang ilegal. Artinya Ahok dan Djarot turut serta memecah belah PPP,” demikian Lena. (des).