Didukung PPP Kubu Djan Faridz, Ahok Langgar Norma Hukum

18 Oktober 2016, 22:24 WIB
lena
Ketua DPP PPP Lena Maryana Mukti 

JAKARTA – Dapat dukungan kubu Djan Faridz yang disebut sebagai kepengurusan PPP ilegal sehingga  pasangan Basuki Tjahaja Ournama dan Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot) dinilai telah melanggar norma hukum.

Dukungan kubu Djan Faridz diyakini tidak mempengaruhi pencalonan paslon di pilkada DKI. Pasalnya, proses pengusungan dan pendaftaran sudah dilampaui yaitu tanggal 21-23 September 2016.

“Ahok dan Djarot ikut melanggar norma hukum yang diatur oleh UU Parpol,” tukas Ketua Bidang Agraria DPP PPP Lena Maryana Mukti dalam keterangan tertulisnya Selasa (18/10/2016).

Disebutan, kepengurusan parpol (PPP) yang diakui adalah parpol yang mendapat pengesahan Kemenkumham.

“DPP PPP yang disahkan adalah yang dipimpin Ketum Ir. H. M. Romahurmuziy MT dan Sekjen: H. Arsul Sani,” sebut Lena.

Legitimasi kepengurusan itu melalui SK No: M. HH -06. AH. 11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Personalia DPP PPP Masa Bakti 2016-2021.

“Karena keduanya hadir saat deklarasi dukungan DPP PPP yang ilegal. Artinya Ahok dan Djarot turut serta memecah belah PPP,” demikian Lena. (des).

Artikel Lainnya

Terkini