Kabarnusa.com – Bangunan Balai Banjar Kelodan di Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, rata dengan tanah setelah dieksekusi petugas tanpa kehadiran tergugat.
Sebelumnya eksekusi pada Senin 2Januari 2015, gagal dilakukan pihak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Barulah pada eksekusi kedua Selasa (31/3/2015), atas lahan seluas empat are yang di atasnya berdiri bangunan Balai Banjar Kelodan, petugas berhasil merobohkan bangunan hingga rata dengan tanah.
Panitera/ Sekretaris PN Denpasar, Ketut Sulendra yang memimpin eksekusi dikawal kepolisian. Eksekusi tanpa dihadiri termohon eksekusi/ tergugat, berlangsung lancar.
Proses eksekusi diwarnai dengan penangkapan oleh polisi terhadap tiga orang warga yang dianggap melakukan tindakan melawan hukum.
“Eksekusi berhasil tanpa dihalangi termohon atau tergugat, namun sore hari ada laporan tiga orang diamankan pihak Polres Badung,” kata Wisnu kuasa hukum pemohon eksekusi/ penggugat keluarga I Gusti Putu Krukuk selaku ahli waris Gusti Ajin Muklek yang memiiki tanah sengketa.
Kata Wisnu, mereka yang diamankan, karena diketahui ada yang melakukan pelemparan batu, membawa klewang untuk mencari saksi dalam persidangan yang telah mengatakan fakta hukum sebenarnya.
Dijelaskan Wisnu, eksekusi dilakukan dilaksanakan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang bekekuataan hukum tetap.
Dalam putusan MA, sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar juga PN Denpasar yang mengabulkan gugatan penggugat terhadap tergugat I (Kelian Banjar Dinas Kelodan) dan tergugat II (Kelian Adat Banjar Dinas Kelodan).
Dalam putusan PN Denpasar yang dibacakan ketua majelis hakim Istiningsih Rahayu, pada 9 Agustus 2011, disebutkan menolak eksepsi para tergugat, mengabulkan sebagian gugatan penggugat, menyatakan penggugat sebagai ahli waris yang sah, dan memutuskan tanah yang menjadi sengketa merupakan tanah peninggalan.
Ssengketa lahan ini muncul saat keluarga I Gusti Krukuk akan membuat akses jalan menuju ladang miliknya di belakang bangunan balai banjar, tetapi warga banjar menolak mengeser bangunan balai banjar.
Padahal keluarga I Gusti Krukuk hanya meminta tanahnya sekitar 3 meter. Lantaran tak ada titik temu, keluarga I Gusti Krukuk membawa kasus ini ke pengadilan, hingga keluar keputusan Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, tanah yang disengketakan seluas seluas 4 are yang merupakan bagian dari 19,5 are di Banjar Kelodan, Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, milik Gusti Ajin Muklek yang sudah meninggal.
Kasus itu sendiri bermula sudah sejak lama, yaitu ketika sebagian tanah tersebut, yakni pada bagian depan dipinjam oleh banjar untuk membuat Balai Banjar seluas 2 are.
Seiring waktu, lama-kelamaan Balai Banjar tersebut semakin luas. Namun, tiap ada perubahan bangunan, pihak banjar selalu minta izin kepada ahli waris tanah tersebut.
Tapi, terakhir banjar melakukan perombakan besar-besaran dan tanpa persetujuan ahli waris.
Pihak banjar ngin membeli tanah tersebut seluas 4 are, tapi ditolak para ahli waris tanah yang hanya mengizinkan tanah tersebut dipakai banjar seluas 2 are. (kto)