Dikawal LPSK Saksi Kasus Margriet Datangi Polda Bali

5 Agustus 2015, 18:05 WIB

Kabarnusa.com – Empat orang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengawal dua saksi Rahmat Handono dan Susiani dalam kasus tersangka Margriet Megawe
(60) yang akan dikonfrintasi dengan saksi lain yakni Satpam rumah ibu angkat Angeline (8) itu

.

Pasangan suami istri Handono dan Susiani, kembali mendatangi Mapolda Bali guna memberikan keterangan,  saat dikonfrontir dengan saksi lainnya Dewa Ketut Raka yang mantan orang kepercayaan Margriet yang dipercaya menjaga rumah di Jalan Sedap Malam 26 Denpasar..

..

Keduanya, didampingi Siti Sapurah dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak (P2TP2A),Kota Denpasar.

Dua saksi dalam kasus tindak kekerasan yang
menyebabkan matinya anak dan pembunahan Angeline  

Sebelum masuk
di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Bali, Ipung, sapaan Sapura
mengatakan, kedatangan dua saksi itu guna dikonfrontir keterangannya
dengan Dewa Raka Satpam rumah Margriet.

Pasalnnya, saat itu Dewa Raka diperiksa di Mapolda Bali, pernah bercerita kepada dua saksi  itu, jika dirinya melihat
Margriet menginjak-injak bekas galian tempat Angeline dikubur di
belakang halaman rumah Jalan Sedap Malam 26 Denpasar.

Dalam
perkembanganny Dewa mencabut keterangan di BAP bahwa dirinya tidak
melihat tersangka Margriet memeriksa dan menginjak tanah tempat bocah
kelas 2 SD Sanur Denpasar itu dikubur.

“Hari ini jadwalnya keterangan saksi-saksi itu dikonfrontir,’ kata Ipung di Mapolda Bali Rabu (5/8/2015).

Kedua saksi siap dikonfrontir dengan saksi Dewa, setelah rencana beberapa kali pemeriksaan sebelumnya gagal dilakukan. (kto)

Berita Lainnya

Terkini