Dilaporkan Giring PNS, Panwaslu Bebaskan Sekkot Denpasar

10 Agustus 2015, 07:16 WIB
arjaya
Kata Arjaya, dari bukti-bukti yang disodorkan, Rai Iswara melakukan
pelanggaran massif dan terstruktur menggiring PNS

Kabarnusa.com – Sekretaris Daerah Kota Denpasar, AAN Rai Iswara dibebaskan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat dari tuduhan telah melakukan penggalangan Pegawai Negeri Sipil PPNS guna mendukung calon incumbent pilkada 9 Desember 2015.

Panwaslu Kota Denpasar menegaskan, laporan Made Arjaya yang maju dalam Pilkada diusung Koalisi Bali Mandara (KB), tidak terbukti.

Arjaya membenarkan telah menerima Surat Keputusan Panwaslu Denpasar, Minggu (9/8/2015).

Atas hasil itu, Arjaya mengatakan, sebagai warga negara dia menerimaa keputusan itu. Hanya saja, keputusan Panwaslu yang menilai Rai Iswara tak bersalah membuatnya kecewa.

Pasalnya, dari bukti-bukti yang disodorkan, jelas Rai Iswara melakukan pelanggaran massif dan terstruktur dengan menggiring PNS saat apel bendera di lapangan Lumintang belum lama ini.

Dia menilai ada keanehan dalam pertimbangan Panwaslu membebaskan Rai Iswara.

“Panwaslu dalam pertimbangan keputusannya menyebutkan Rai Iswara tak bersalah karena pantun politik yang disinyalir menggalang dukungan untuk calon incumbent Rai Mantra-Jaya Negara karena pasangan calon incumbent itu belum ditetapkan oleh KPUD Kota Denpasar,” kata Arjaya dihubungi wartawan.

Padahal, UU 53 tahun 2010 jelas mengatur dan melarang PNS terlibat dalam politik praktis.
Panwaslu hanya mengunakan Peraturan KPU yang mengatur tahapan pilkada. Ini Aneh!” sesal mantan anggota DPRD Bali yang politikus PDIP itu.

Keputusan tersebut, terkesan tidak independen dan berpihak pada kekuatan penguasa. Sementara proses Pilkada sudah berjalan dan penggiringan, PNS, sosialisasi terhadap calon incumbent sering dilakukan.

Kata dia, Panwaslu tutup mata dan tidak berani mengambil tindakan atas pelanggaran yang dilakukan,

Bahkan dia menilai jika keputusannya seperti itu, maka UU nomor 53 tahun 2010 posisinya lebih rendah dari peraturan KPU.

Diketahui, lewat pantun politik diucapkan  Rai Iswara saat apel perpisahan Walikota Denpasar dengan seluruh SKPD di lapangan Lumintang Denpasar dilaporkan Arjaya ke Panwaslu Kota Denpasar.

Pantun disinyalir berisikan ajakan dan penggiringan dukungan PNS Kota Denpasar untuk memilih calon petahana (Rai Mantra-Jaya Negara).

Berikut, isi pantun Rai Iswara yang menuai kontroversi  di masyaraka. “Kalau ada sumur di ladang boleh lah kita menumpang mandi, kalau Tuhan berkenan, Pak walikota dan wakil walikota bisa memimpin kami kembali.  (kto)

Artikel Lainnya

Terkini