Kabarnusa.com –
Satu unit toko di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Desa
Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali dilarang
beroperasi oleh pihak kecamatan setempat, Selasa (24/11/2015).
Toko
yang mengajukan Izin Usaha Kecil Menengah (IUKM) kepada kecamatan itu,
diduga bermodal lebih dari Rp 500 juta dan berjaringan toko modern
nasional.
Informasi dihimpun warga sekitar, khususnya toko-toko kecil merasa keberatan setelah mengetahui toko modern tersebut.
Bahkan, muncul selebaran yang berisi penolakan adanya toko dengan corak yang mirip toko berjaringan.
Dalam
selebaran itu disebutkan bahwa toko yang bersebelahan dengan Puskesmas
Dangintukadaya itu merupakan salah satu toko modern berjaringan
nasional.
Namun menggunakan label, nama atau brand toko yang
berbeda guna mensiasati Perda yang melarang berdirinya toko berbasis
jaringan nasional.
“Saya mendapat selebaran ini, dan kalau ini
memang benar. Tentu kami khawatir mematikan usaha kecil disini,” terang
salah seorang warga.
Dari penelusuran pihak kecamatan Jembrana
ternyata sudah mengeluarkan IUKM, karena mengajukan izin dengan modal Rp
350 juta atau dibawah Rp 500 juta.
Tetapi begitu mendapati fisik
dalam toko itu sudah hampir dibuka, diduga melebihi dari pengajuan
izin. Pihak kecamatan selanjutnya meminta toko itu tidak beroperasi
dulu.
“IUKM bisa dicabut apabila pernyataan yang disebutkan oleh
pembuat ijin tidak sesuai,” terang Camat Jembrana, I Gusti Ngurah Sumber
Wijaya.
Camat mengecek ke toko tersebut bersama Perbekel Dangin
Tukadaya, I Gusti Putu Murdi meminta agar toko tidak buka dulu sebelum
menunjukkan bukti isi dalam toko sesuai nilai yang diajukan.
Dari
pengamatan sekilas toko tersebut menyerupai toko modern berjaringan.
Selain itu, kendati pihak toko menurut Camat sudah menyertakan surat
dari Alfamart bahwa tidak ada keterkaitan. Hanya, ternyata ditemukan
kardus-kardus berlogo Alfamart dan Alfa Midi.
Pihak toko memang belum membuka, namun sudah mulai menata dagangan di rak-rak yang disediakan.
“Sementara
kita minta tidak beroperasi dulu, sebelum menunjukkan harga barang
didalam ini memang sesuai ijin yang diajukan. Kalau melebihi kita
cabut,” ujar Camat Jembrana.
Pihak Desa juga diminta langsung mengawasi toko yang tidak jauh dari kantor desa Dangintukadaya itu.(dar)