Dinas Sosial Diminta Telisik Konflik Anak dan YKPA

21 Januari 2015, 14:24 WIB

DENPASAR – Dinas Sosial dan pihak terkait lainnya diminta lebih proaktif menyikapi kasus yang terjadi di Yayasan  Kasih Peduli Anak (YKPA) Denpasar apalagi sampai anak anak terancam gagal melanjutkan sekolah.

Kasus keluarnya 11 siswa yang tinggal panti yang dikelola yayasan beralamat di Jalan Gunung Payung No 23, Banjar Uma Dwi, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat mengundang perhatian Ombusdman.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali Umar Ibmu Alkhatab mengatakan, apa yang terjadi yayasan itu, perlu mendapat perhatian pihak terkait seperti Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja Denpasar.

“Kita harapkan Dinas Sosial segera menelisik ke yayasan itu, untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, guna menghindari kesimpangsiuran informasi,” kata Umar dihubungi Rabu (21/1/2015)

Apalagi, seperti informasi yang berkembang, siswa yang tinggal di sana tidak betah dengan perlakuan tidak simpatik pihak yayasan. Demikian juga aspek legal standing yayasan itu, perlu ditelusuri izin dan kegiatannya, mengingat ada warga negara asing yang turut mengelola.

“Apakah yayasan yang menampung anak kurang mampu itu dikelola sudah sesuai ketentuan, termasuk hak hak anak apakah sudah dipenuhi dengan baik,” katanya mengingatkan.

Selain itu,  bagaimana prosedur penampungan  anak anak di yayasan itu, apakah udah dijalankan dengan baik atau sebaliknya. “Dinas Sosial saya kira perlu melihat kondisi anak anak dalam yayasan, sebab bukan tidak mungkin ada masalah lainnya yang selama ini belum terungkap, ” tukas dia.

Termasuk perlu mengetahui kenapa mereka yang dari keluarga tidak mampu, sampai tidak betah dan memilih keluar dari penampungan yayasan.

Dinas Tenaga Kerja juga bisa melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa warga negara asing itu memenuhi persyaratan baik izin tinggal maupun kerjanya.

Apa yang disampaikan itu, kata Umar tak lain dalam kerangka untuk menyelamatkan masa depan anak anak yang masih duduk di bangku sekolah baik dari sisi pendidikan maupun sosial dan psikologisnya.

Pihaknya meski tidak memiliki kewengan untuk menangani kasusnya tetap akan melakukan monitoring dalam kerangka melihat kemaslahatan untuk masa depan mereka. (rma)

Berita Lainnya

Terkini