Dinilai Ilegal, GKR Hemas Minta MA Tak Lantik Oesman Sapta

5 April 2017, 09:05 WIB
Kericuhan sidang DPD RI (foto:rilis.id)

JAKARTA – Gusti Kanjeng Ratu Hemas selaku Pimpinan DPD RI periode 2014-2019 meminta Mahkamah Agung tidak melantik kepemimpinan Oesman Sapta Odang karena dinilai lewat sidang yang tidak konsitutusional alias ilegal.

Hemas beserta anggota DPD RI juga mempermaklumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia adalah lembaga negara yang lahir atas dasar UUD 1945 bahwa Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.

Sebagai konsekuensi negara konstitusional maka DPD RI bukanlah lembaga politik yang bisa bergerak semaunya tanpa bingkai negara hukum. DPD RI mutlak tunduk pada negara hukum.

Konsekeuensi semua itu, polemik tentang masa jabatan pimpinan DPD RI yang menguras energi DPD RI kurang lebih dua tahun terakhir ini, sudah selesai dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung No. 38P/HUM/2016 dan NO 20 P/HUM/2017.

Oleh karenanya, lanjut Hemas, semua harus tunduk pada Putusan Mahkmah Agung (MA), tak terkecuali seluruh anggota DPD RI. Seandainya Putusan MA menyatakan bahwa, pemotongan masa jabatan pimpinan DPD RI yang ada sebelumnya adalah benar, maka pihaknya tetap negarawan yang pasti tunduk pada Putusan MA.

“Tetapi yang terjadi adalah sebaliknya, bahwa Putusan MA ternyata menyatakan bahwa pemotongan masa jabatan tersebut adalah bertentangan dengan Undang Undang, bertentangan dengan hukum dan konstitusi, maka siapapun juga harus menyatakan tunduk pada Putusan MA tersebut,” tutur Permaisuri Raja Kasultanan Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubowono X itu.

Melalui Sidang Paripurna yang telah dilaksanakan pada tanggal (3/4/17), telah dicabut dua peraturan tata tertib sebagaimana diperintahkan Mahkamah Agung dan memberlakukan kembali Peraturan Tata Tertib No 1 Tahun 2014.

Dengan demikian, maka tidak ada satu kewenanganpun di republik ini yang bisa melaksanakan sidang paripurna, untuk kemudian menegasikan Putusan MA dengan melakukan pemilihan Pimpinan DPD RI yang baru.

“Semua proses dan  hasil pemilihan Pimpinan DPD RI tersebut, adalah inkonstitusional dan illegal,” tegas Hemas dalam maklumatnya yang beredar di media, Selasa (4/4/17). Hemas meyakini Ketua MA RI tidak dapat melantik dan mengambil sumpah pimpinan yang dihasilkan dari proses pemilihan tersebut.

Semua interaksi ketatanegaraaan yang dilakukan baik legislasi, adminitrasi, personalia, termasuk anggaran dan protokoler adalah perbuatan melawan hukum, illegal dan inkonstitusional.

“Marilah kita semua kembali pada prinsip UUD 1945 yang menetapkan Indonesia adalah negara hukum. Siapapun juga, yang menjadi bagian dari mekanisme ketatanegaraan Indonesia, pasti dan harus tunduk pada putusan Mahkamah yang kita Agungkan bersama dalam konstitusi,” demikian Hemas. (des)

Berita Lainnya

Terkini