Dipanggil Panwaslih, Ketua DPC Hanura Jembrana Mangkir Lagi

1 September 2015, 00:18 WIB
bendera hanura
ilustrasi

Kabarnusa.com  -Mantan Ketua DPC Hanura Jembrana, Made Andika Suteja yang dijadikan saksi dalam kasus yang dilaporkan I Gusti Ngurah Nyoman Wirawan ke Bawaslu Bali terkiat penggunaan dokumen palsu saat mendaftarkan Paket SIGY ternyata mangkir lagi.

Hingga panggilan ketiga Panwaslu Jembrana belum bisa meminta keterangan Andika lantaran kembali mangkir tanpa keterangan.

Sementara Ketua Pokja Pencalonan KPU Jembrana, I Ketut Gede Tagkas Sudiantara diperiksa selama dua jam.

“Seharusnya kami memanggil dua orang untuk dimintai keterangan. Tapi satu orang saksi tidak datang,” terang Ketua Panwaslih Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Senin (30/8/2015).

Selain Made Andika Suteja selaku saksi dalam kasus tersebut yang mangkir untuk ketiga kalinya, pihaknya juga memanggil Ketut Gede Tangkas. Karena namanya disebut dalam laporan bersama Ketua Divisi Hukum KPU Jembrana, Nengah Suardana dalam laporan tersebut.

“Kami ajukan 23 pertanyaan berkaitan dengan penggunaan dokumen pendaftaran paket calon Sigy. Karena KPU Jembrana dituding menerima dokumen palsu lantaran ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPC Hanura Jembrana yang sudah demisioner,” ujar Pande.

Setelah menjalani pemeriksaan selama dua jam, Tangkas keluar dari ruangan pemeriksaan tanpa banyak berkomentar.

Dengan pemeriksaan ini, Panwaslih Jembrana sudah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dalam kasus yang dilaporkan I Gusti Ngurah Nyoman Wirawan ke Bawaslu Bali.

Sementara Made Andika Siteja yang sudah dipanggil tiga kali tapi tetap mangkir tidak akan diperiksa lagi. Karena waktu yang digunakan untuk memeriksa para saksi dan terlapor sudah habis hingga hari ini.

Menurut Pande, pihaknya langsung membuat kesimpulan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelapor, para saksi dan terlapor.

“Kesimpulan tersebut akan dikirim ke Bawaslu Bali untuk diperbaiki. Setelah itu kami akan menerima kembali hasil revisi yang dijadikan keputusan Bawaslu Bali,” teragn Pande.

Menurut dia, hasil kesimpulan tersebut akan diumumkan kepada para pihak, Selasa (1/9/2015). Para pihak yang diundang untuk mendengarkan keputusan Panwaslih Jembrana adalah pelapor, para saksi dan terlpaor.

Hasil keputusan ini juga akan ditempel di papan pengumuman agar bisa dibaca masyarakat. Keputusan atas kasus ini hanya dua pilihan yakni pelanggaran atau bukan pelanggaran.

“Kalau pelanggaran, harus dilihat dulu apakah pidana, administrasi atau kode etik. Kalau kode etik diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kalau berupa pelanggaran administrasi dikembalikan ke JPU Jembrana. Jika pelanggaran pidana, diteruskan ke Polisi untuk diusut,” pungkasnya.(dar)

Berita Lainnya

Terkini