Dishub Bali: Perpanjangan Izin Angkutan Sewa Umum dan Pariwisata Sehari Selesai

24 Januari 2018, 12:30 WIB
dishub
Kepala Dinas Perhubungan Bali IGA Sudarsana

DENPASAR – Kepala Dinas Perhubungan Bali IGA Sudarsana menjamin untuk pengurusan surat perpanjangan izin angkutan sewa umum dan pariwisata jika semua syarat terpenhi makan akan memakan waktu tak lebih dari 24 jam atau sehari.

Saat ini, pengurusan termasuk perpanjangan izin angkutan sewa umum dan pariwasata yang mesti melalui Pemerintah Pusat oleh berbagai pihak dinilai tidak efektif. Selain memakan waktu cukup panjang, juga biaya yang dikeluarkan menjadi lebih tinggi.

Karenanya, Sudarsana mengaku beberapa waktu lalu pihaknya bersurat kepada Menteri Perhubungan terkait lambatnya proses izin perpanjangan angkutan sewa umum dan pariwisata. Ia berharap apabila memungkinkan secara aturan, agar perizinan tersebut dikelola oleh provinsi melalui balai.

“Itu yang kami mohonkan dalam surat tersebut. Dan surat itu ditandatangani langsung Gubernur,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (23/1/2018).

Bila perpanjangan izin angkutan sewa umum dan pariwisata diserahkan kepada provinsi, maka akan bisa menghemat waktu. “Asalkan syaratnya sudah lengkap, dalam 24 jam pasti selesai,” tegasnya lagi.

Lambatnya proses itu disebabkan oleh keterbatasan jumlah SDM di Kementerian Perhubungan, sementara jumlah permohonan izin dari seluruh wilayah di Indonesia terus membludak. Akibatnya kemudian banyak muncul angkutan sewa bodong.

Kata dia, sebetulnya mereka tidak ada niat untuk membodongi diri, tetapi karena untuk mengurus izinnya lama, jadi mereka mereka memilih diam tidak memproses izinnya. Akhirnya mereka menjadi bodong,” jelasnya seraya menambahkan, sebelumnya angkutan sewa izinnya diproses di provinsi masing-masing.

Agar persoalan ini berlarut-larut, ia mengajak semua komponen untuk duduk bersama mencari solusinya. Misalnya proses perizinan bisa dilakukan melalui balai dengan melakukan cek list yang sudah sesuai, selanjutnya dikirim ke Jakarta.

“Sehingga rekan kita cukup mengurus izinnya hanya di Balai Prasarana Trasportasi Darat ( BPTD ) saja, sebab BPTD merupakan tangan kanan Kementrian Perhubungan,” demikian Sudarsana. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini