Denpasar – Keberadaan truk-truk besar yang parkir sembarangan di jalan Cargo dinilai Dinas Perhubungan Kota Denpasar mulai mengganggu kenyamanan pengendara atau pengguna jalan lainnya
Karenanya, Dinas Perhubungan Kota Denpasar menggelar sidak Lalu Lintas dan Angkutan di kawasan Jalan Cargo pada Sabtu 4 Mei 2024 malam.
Sidak rutin mendukung pengawasan dan pengendalian efektifitas pelaksanaan kebijakan lalu lintas dan angkutan jalan ini turut menindak dengan memberikan teguran kepada 6 sopir kendaran truk parkir sembarangan.
“Sidak lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan Tim Dinas Perhubungan Denpasar ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalulintas, khususnya wilayah Cargo yang sering dilalui oleh kendaraan besar,” ungkap Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan.
Hal ini guna memastikan pelayanan kawasan pariwisata tetap aman, nyaman, tertib dan selamat.
Dari pelaksanaan sidak, pelanggaran didominasi oleh pelanggaran parkir, terutama truk.
Kondisi ini jika tidak ditertibkan tentu akan mengganggu pengguna jalan lain, termasuk juga adanya potensi kecelakaan lalu lintas.
Dengan penertiban ini, diharapkan kedepanya masyarakat atau pengguna jalan menjadi nyaman saat berkendara.
Secara umum dapat disampaikan masih banyak ditemukan kendaraan angkutan barang dan mobil truk besar yang memarkir kendaraannya di pinggir jalan
“Tentu ini sangat mengganggu pengendara lain, dan sering menjadi penyebab kemacetan, kecelakaan, termasuk mengganggu pengguna jalan lain,” kata I Ketut Sriawan menegaskan.
Pihaknya juga mengimbau pengendara melengkapi surat-surat baik itu SIM dan STNK. Sehingga perjalanan berkendara menjadi aman, nyaman dan sesuai dengan aturan.
Melalui penegakan kedisiplanan berlalu lintas di Kota Denpasar, seluruh pengendara diajak untuk mengimplementasikan spirit Vasudhaiva Kutumbakam untuk menjaga keindahan kenyamanan Kota Denpasar melalui ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan. ***