Disiapkan Aplikasi OSS, Warga Denpasar Antusias Urus Izin Sistem Online

7 Januari 2019, 19:56 WIB
Petugas memberikan pelayanan izin online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

DENPASAR – Sejak beroperasi bulan Oktober 2018 keberadaan pelayanan izin online mendapat antusiasme warga Kota Denpasar yang mengurus izin khususnya yang hendak melakukan kegiatan usaha.

Dalam pelayanan publik, Pemkot Denpasar memberikan kemudahan dan efisiensi waktu melalui, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Masyarakat yang memanfaatkan sistem online dalam perpanjangan izin usahanya mencapai angka yang cukup besar yakni sejumlah 4.187 usaha,” ujar Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Mandala Putra dalam keterangannya, di Graha Sewaka Dharma, Denpasar, Senin (7/1/2018).

Pihaknya menyampaikan, daftar ulang izin usaha yang dilakukan via online oleh masyarakat terdiri dari beragam usaha, dan terbukti lebih efisien karena bisa diurus via online. “Masyarakat nampaknya menyambut baik pelayanan ijin online ini, karena selain lebih hemat waktu, ini juga sangat mudah diakses dimana saja,” ungkapnya.

Diketahui pada situs http://perijinan.denpasarkota.go.id sudah tertera alur/proses, persyaratan yang dibutuhkan dan file-file pendukung lainnya. Jadi, secara khusus juga disediakan panduan untuk masyarakat agar semakin mudah menggunakan sistem ini.

Adanya pelayanan tandatangan elektronik juga diharapkan dapat mempercepat proses perizinan di Kota Denpasar sebagai wujud nyata dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

“Tentu kami terus berupaya maksimal, karena sekarang pemerintah harus lebih fleksibel dan dapat beradaptasi dengan teknologi serta digitalisasi, termasuk mewujudkan bersama Denpasar Smart City melalui program-program yang berbasis digitalisasi dan memudahkan masyarakat,” imbuhnya..

Terkait PP 24 Tahun 2018 tentang Perijinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik , sudah disediakan aplikasi OSS (Online Single Submission) yang diterbitkan untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan data kependudukan, pajak, dan data terkait akte.

“Di Kota Denpasar ini sudah diterapkan sejak bulan Oktober 2018, NIK, NPWP dll tervalidasi di sistem itu, maka akan terbit NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan, jadi semua perusahaan harus memiliki NIB ini,” ungkapnya. (des)

Berita Lainnya

Terkini