Ditangkap KKP, Lima Warga Mynmar Ogah Akui Nahkoda Kapal Ilegal Malaysia

25 Juni 2019, 14:21 WIB
Petugas KKP mengamankan lima warga Myanmar di kapal ikan ilegal Malaysia/ humas kkp

Jakarta – Lima warga asing asal Myanmar tak satupun yang mengaku sebagai nahkoda kapal ikan ilegal Malaysia yang ditangkap tim pengawas Kementerikan Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Selat Malaka.

Petugas menangkap kapal ilegal itu melalui KP Orca 0 2. Kapal ikan asing (KIA) KM PKFB 1802 asal Malaysia ditangkap pada Jumat 21 Juni lalu, di wilayah perairan Selat Malaka.

Kapal yang ditangkap di wilayah yang belum disepakati batas-batasnya oleh Indonesia dan Malaysia tersebut, selanjutnya dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau.

Saat proses penangkapan tersebut, KP Orca 02 melakukan proses penghentian dan pemeriksaan kapal yang meliputi pemeriksaan dokumen kapal, muatan, termasuk jumlah dan identitas awak kapalnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal dengan nama KM PKFB 1802 asal Malaysia dan diawaki 5 orang berkewarganegaraan Myanmar.

“Namun saat pemeriksaan, tak satu pun awak kapal yang mengaku sebagai nakhoda kapal,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman beberapa waktu lalu.

Rupanya mereka menyadari bahwa apabila diketahui sebagai nakhoda kapal maka akan ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani proses hukum di Indonesia,” tambah Agus.

Sebagaimana peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, kata Agus, maka dalam proses hukum kapal-kapal pelaku illegal fishing yang ditetapkan tersangka adalah nakhoda dan/atau Kepala Kamar Mesin (KKM).

Sementara, yang lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka (non justisia) dan akan dipulangkan ke negara asal.

Menyiasati hal tersebut, KP Orca 02 melakukan penggeledahan seluruh ruang kapal dan menemukan beberapa dokumen, properti, dan foto yang identik dengan salah satu awak kapal. Langkah itu diambil, guna menguatkan bahwa awak kapal tersebut merupakan nakhoda KM PKFB 1802.

“Satu orang dari 5 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar diduga sebagai nakhoda dan akan dilakukan pendalaman oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam, dan dimungkinkan akan ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini