![]() |
ilustrasi |
TABANAN – Saiful Anwar (38) seorang ayah yang berprofesi sebagai mandor proyek, dilaporkan ke polisi karena tega melakukan tindak perkosaan terhadap Mawar (15) anak tirinya sendiri. Akibat perbuatannya, Saiful digelandang polisi dan harus mendekam di sel Mapolres Tabanan, Bali dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Nyoman Sukanada seizin Kapolres Tabanan, menuturkan, korban Mawar (bukan nama sebenarnya) bersama temannya melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya ke polisi, Rabu (12/8) lalu.
Perbuatan bejat ayah tiri tersebut dilakukan saat subuh sekitar pukul 05.00 pada bulan Mei 2015 lalu di rumah kost keluarga Saiful di kawasan Kecamatan Kediri. Disebutkan, saat itu Mawar yang bekerja dan kost di Denpasar pulang dan menginap di rumah kost ibu kandungnya yang telah menikah dengan Saiful.
Ketika Mawar masih terlelap dan ibu kandungnya pergi belanja ke pasar, Saiful yang tidur satu kamar dengan Mawar dan tiga anak lelakinya tersebut tergiur melihat korban. Pelaku menarik dan membuka celana korban serta menindihnya sehingga korban pun langsung terbangun.
Namun korban hanya bisa diam karena kedua tangannya dipegangi dan diancam pelaku akan dipukul bila berontak dan berteriak. Perbuatan cabul pelaku ternyata berulang pada bulan Juni lalu ketika korban kembali pulang dan menginap di rumah ibu kandungnya.
Terkait perbuatan bejat tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. “Tersangka sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (gus)