![]() |
ilustrasi/net |
DENPASAR – Bertahun-tahun membina hidup rumah tangga hingga dikaruniai dua orang anak tidak menjamin kesetiaan sang suami seperti nasib malang dialami Ni Luh ER (40)
Sang suami I Wayan BA(40), diam-diam telah menjalin hubungan terlarang dengan perempuan lain Ni Ketut RR (41). Bahkan, tanpa sepengetahuan ER, sang suami telah menikahi perempuan idaman lainnya itu.
Kasus rumah tangga ini, berakhir di jalur hukum, ER melaporkan sang suami BA dan RR karena menikah tanpa sepengetahuannya. Hingga kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar Bali. Hanya saja, sidang batal digelar karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Ariani, SH belum siap dengan tuntutannya.
Melalui kuasa hukum Dr. Simon Nahak,, ER kecewa dengan pihak JPU yang belum siap dengan tuntutannya itu. Sebab, belum siapnya tuntutan merupakan kali ke dua secara beruntun.
“Terus terang kami sangat kecewa. Karena pekan sebelumnya sudah ditunda, pekan ini kembali ditunda dengan alasan yang sama, yaitu JPU belum siap dengan tuntutannya,” ujar Simon Selasa (25/9/2018).
Dijelaskan Simon, kliennya ER melaporkan sang suami BA ke Polresta Denpasar dengan tuduhan kawin lagi tanpa sepengetahuan dirinya selaku istri yang sah. Demikian juga, RB juga dilaporkan ke polisi.
Dalam laporan polisi bernomor; LP – B/1412/IX/2017/BALI/RESTA DPS, tanggal 27 September 2017 itu, bahwa kedua terlapor melaksanakan pernikahan tanpa persetujuan istri yang sah.
Pernikahan dilaksanakan di tempat tinggal RR di Jalan Kerta Negara, Ubung, Denpasar pada Sabtu, 5 Juni 2015. “Saya baru tau tahun 2017 dan mereka sudah punya anak satu,” ungkap ER.
ER Sejatinya sudah mencium hubungan gelap sang suami dengan perempuan lain pada tahun 2011. Hanya saja, keduanya berjanji untuk tidak melanjutkan hubungan gelap. Apalagi, setelah itu sang suami tidak menunjukkan gelagat yang mencurigakan.
Dia tidak curiga apalagi, setiap malam suami selalu pulang ke rumah. Bahkan, setiap kali mau pulang suami selalu telepon dulu beritahu kalau mau pulang.
“Sehingga saya merasa baik baik saja dan tidak curiga sedikit pun,” tutur wanita kelahiran Atambua, 22 September 1978 ini.
Ibu dua anak ini baru mengetahui September 2017 setelah diberitahu teman suami. Dan setelah dicek, ternyata benar suami telah menikahi lagi.
Setelah dia cek ke klian di tempat tinggal RR, ternyata benar ada surat bukti nikah. Bahkan, klian di tempat tinggalnya, juga mengetahui adanya pernikahan itu.
Kemudian, ER mempersoalkan hal ini, namun anehnya dia justru diusir dari rumah bersama kedua anaknya dan digugat cerai. “Tetapi gugatan cerai suami ditolak hakim, karena saya punya bukti – bukti telah menikah,” terangnya. (rhm)