![]() |
Barang bukti 15 paket sabu dan Ratusan Xtc yang disita petugas Polda Bali/bidhumas polda bali |
DENPASAR – Tim Unit 4 Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengamankan pelaku tindak pidana narkotika berinisial CAR (26) dengan mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.
Ketegasan Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose terkait pemberantasan narkoba dan banyaknya pengungkapan kasus narkoba, tidak membuat jera para pelaku tindak pidana narkoba.
Pelaku CAR (26) ditangkap tim Direktorat Narkoba di Jln. Raya Semer, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Sabtu (19/1/2019) sekitar pukul pukul 03.30 Wita.
Saat ditangkap, pelaku tidak bisa berkutik dan dari penggeledahan petugas menemukan 18 paket Shabu dgn berat total 53,84 gram brutto atau 49,88 gram netto dan 100 butir Xtc dengan berat 29,84 gram brutto atau 28,07 gram netto serta 1 timbangan digital.
![]() |
Tersangka CAR yang ditangkap petugas/bidhumas polda bali |
Dalam penangkapan itu, petugas menyita 1 buah HP merk Samsung J7 Prime warna gold dengan nomer sim card milik tersangka CAR yang dipakai untuk berkomunikasi saat melakukan transaksi narkoba.
“Tersangka CAR ditangkap karena kedapatan membawa dan memiliki 18 paket Shabu dgn berat total 53,84 gram brutto atau 49,88 gram netto dan 100 butir Xtc dengan berat 29,84 gram brutto atau 28,07 gram nett,” tutur Kabid Humas Polda Bali Hnegku Wijaya kepada wartawan, Minggu (20/1/2019).
Saat ini, tersangka CAR beserta barang buktinya sudah dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Bali untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (rhm)