Kartu nama calon DPD RI Made Suarnatha (Foto:Google) |
KabarNusa.com, Denpasar – Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Made Suarnatha dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap melanggar aturan kampanye dengan membagikan kartu nama di kampus Universitas Udayana Denpasar.
Suarnatha dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan kampanye dengan register laporan No.001/LP/BAWASLU‐BALI/III/2014. Bawaslu lanjut meminta klarifikasi terhadap Suarnata.
Atas Pengaduan masyarakat, tim sukses Suarnata yang dipopulerkan dengan nama Tim Sukses Suar, memberikan klarifikasinya ke media.
Suarnata menghormati hak yang pelapor untuk membuat laporan dan menghormati wewenang BAWASLU, sebagai bentuk kepedulian dan perhatian masyarakat atas pencalonannya sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
Pokok yang diadukan ditemukannya kartu Suarnathha sebagai calon DPD RI, di dalam Kardus Snack pada acara Sosialisasi UU No. 06 Tahun 2014 tentang DESA yang berlangsung di Gedung Teater Fakultas Kedokteran, Universitas Udayana.
Hal itu, diasumsikan melanggar peraturan tentang larangan kampanye memanfaatkan fasilitas lembaga pendidikan.
“Kami sampaikan Klarifikasi, pertama Kartu Nama itu dimasukkan ke dalam kardus oleh para karyawan Yayasan Wisnu yang pada saat pelaksanaan acara seminar, diminta panitia Seminar untuk membantu penyiapan catering,” katanya dalam keterangan resminya Sabtu 15 Maret 2014.
Itu berkaitan dalam hubungan kerja profesional dan saling membantu mengingat topik seminarnya adalah juga concern Yayasan Wisnu selama ini, yakni pembangunan Desa dan Ekosistem.
Tindakan staf Yayasan Wisnu itu, murni didorong rasa empati atas pencalonan Suarnatha sebagai calon DPD mengingat dia juga Ketua Dewan Pengurus Yayasan Wisnu.
Jadi, tindakan itu tidak didasari Niat untuk melanggar peraturan kampanye dan perundang‐undangan pemilu.
Memasukkan kartu nama Suarnatha ke dalam kardus snack tersebut, menurut keterangan para staf, semata‐ karena acara yang dilaksanakan mengusung tema yang selama ini diperjuangkan pula Yayasan Wisnu.
Dengan begitu, sama sekali bukan karena tempat acaranya di Lembaga Pendidikan (kampus) atau bukan juga JUGA karena kemungkinan peserta seminarnya adalah kalangan mahasiswa dan dosen (Civitas Akademik).
Dengan kata lain, tindakan itu dilakukan tidak dengan niat ingin memanfaatkan fasilitas lembaga pendidikan.
Kata Suarnatha, dia hadir sebagai tamu undangan dari Sloka Institute selaku Panitia Seminar Sosialiasi.
Selama acara, Suarnatha murni sebagai pendengar yang ingin mendapat masukan perihal hadirnya Undang‐Undang Desa yang baru tersebut.
Dia tidak melakukan suatu tindakan atau berbicara menawarkan visi, misi, atau program kerja nya sebagai calon DPD RI.
Kehadirannya dalam seminar Sosialisasi UU Desa diundang pihak yang wenang dan bertanggungjawab atas acara. Dia hadir tanpa atribut kampanye yang lazim dipergunakan manakala sedang menyelenggarakan kampanye.
Keenam bahwa Kartu Nama yang dimasukkan kardus snack tanpa sepengetahuan Suarnatha itu, bukan alat peraga kampanye sebagiamana dimaksud Peraturan KPU dan UU Pemilu.
“Kami Tim sukses Suar sama sekali tidak menempatkan alat peraga kampanye
apapun di lembaga pendidikan tersebut, baik di halamanmaupun Gedung kampus Udayana,” tutupnya. (gek)