Ilustrasi/ist |
Jakarta– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam pemberian rumah tapak maksimal seharga Rp5 Miliar sampai akhir tahun 2021.
Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun.
“Masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini hingga Desember 2021,” tutur Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/8/2021).
Neilmadrin menyampaikan, ketentuan ini terbit menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021, yang mengatur tentang pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021.
“Dengan berlakunya ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021,” ungkap Neilmaldrin.
Ketentuan ini, lanjut dia, mempertegas rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak.
Guna kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP, berita acara serah terima
rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni aplikasi Sikumbang.
Rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan untuk mendapatkan
insentif ini, yaitu harga Jual maksimal Rp 5 miliar merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Kemudian, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan
Diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun
Besarnya insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi lima milliar rupiah memiliki ketentuan sebagai berikut:
Sebesar 100% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi dua miliar rupiah
Sebesar 50% dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas dua miliar rupiah sampai dengan lima miliar rupiah
Agar dapat menikmati insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pemerintah memberikan insentif ini dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sektor properti merupakan sektor strategis dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor dalam perekonomian sehingga diharapkan mampu
menyerap tenaga kerja yang relatif besar.
Ketentuan lebih lanjut terkait pemberian insentif PPN rumah tapak dan rumah susun dapat
dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021, berlaku sejak 30 Juli 2021. (rhm)