Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan DJP, khususnya terkait aktivasi akun Coretax.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa modus penipuan kini semakin beragam, mulai dari berpura-pura membantu aktivasi daring, menawarkan login, hingga membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik.
Petugas DJP tidak pernah meminta kode OTP, kata sandi, passphrase, maupun akses ke perangkat atau akun perpajakan wajib pajak.
“Aktivasi Coretax hanya dilakukan melalui situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id,” ujar Rosmauli.
Ia menambahkan, masyarakat juga perlu mewaspadai modus lain berupa permintaan migrasi data ke M-Pajak dengan dalih membutuhkan data pribadi atau mengarahkan korban ke tautan tertentu.
Untuk itu, DJP menekankan pentingnya melaporkan setiap dugaan penipuan melalui kanal resmi, antara lain kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200
Bisa juga melalui email [email protected], akun X @kring_pajak, situs https://pengaduan.pajak.go.id, maupun live chat di laman resmi DJP.
Selain itu, masyarakat juga dapat melapor ke Kementerian Komunikasi dan Digital melalui situs aduannomor.id untuk nomor telepon penipu, serta aduankonten.id untuk konten atau aplikasi penipuan.
Rosmauli menegaskan, laporan masyarakat sangat membantu mempercepat penindakan aparat penegak hukum dan mencegah timbulnya korban lain.
“Di tengah upaya DJP meningkatkan kualitas layanan dan keamanan melalui aktivasi Coretax, kewaspadaan serta partisipasi aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan data dan kualitas layanan perpajakan,” tutup Rosmauli. ***

