DJP Ingatkan Publik Waspada Penipuan Bermodus Pajak Digital

Modus penipuan pajak dengan menghubungi masyarakat lewat aplikasi WhatsApp guna mengunduh file berformat apk' atau aplikasi palsu M-Pajak

19 Februari 2026, 20:47 WIB

Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan berbagai modus digunakan oleh oknum penipu untuk mengelabui masyarakat.

Modus penipuan tersebut antara lain dengan menghubungi masyarakat melalui aplikasi WhatsApp untuk mengunduh file berformat `.apk`, mengunduh aplikasi palsu M-Pajak, melunasi tagihan pajak, memproses pengembalian kelebihan pajak, hingga membayar meterai elektronik melalui tautan palsu.

Selain itu, terdapat pula modus berupa panggilan telepon yang meminta masyarakat mentransfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP.

DJP menjelaskan, latar belakang yang sering digunakan pelaku penipuan mencakup pemadanan NIK dan NPWP, konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax DJP, serta isu mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP.

Masyarakat yang menerima permintaan mencurigakan diminta segera melakukan konfirmasi melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, atau layanan live chat di pajak.go.id.

Selain itu, laporan penipuan juga dapat disampaikan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital, yakni laman aduannomor.id untuk nomor telepon penipu dan aduankonten.id untuk konten atau aplikasi penipuan, serta melalui aparat penegak hukum.

DJP menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan yang merugikan. ***

Berita Lainnya

Terkini