Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan ketentuan baru administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) guna memberi kepastian hukum dan keadilan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Ketentuan baru administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terkait kegiatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB atau FTZ) mulai berlaku hari ini Rabu (2/2022)
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian PPN atau PPN dan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP)dari dan/atau ke KPBPB.
DJP Tetapkan Restitusi PPN bagi Pengusaha Kena Pajak sebesar Rp5 Miliar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan substansi pengaturan di dalam beleid ini adalah penguatan administrasi PPN di KPBPB agar berkeadilan, sederhana, mudah, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan pengawasan yang efektif.
“Salah satu contoh penguatan administrasi yang diberikan PMK-173 ini adalah kemudahan proses endorsement yang sepenuhnya bersifat elektronik,” kata Neilmaldrin Noor dikutip dari keterangan tertulis.
Sekarang, pengusaha tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah dan menyerahkan berkas fisik sama sekali.
DJP Siapkan Email Blast Ingatkan Wajib Pajak soal PPS