DJP Tegaskan Tak Pernah Minta Identitas Masyarakat Melalui Call Center Pajak

24 September 2018, 08:33 WIB
ilustrasi

JAKARTA – Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya tindak penipuan yang mengatasnamakan “call center DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dengan meminta identitas KTP dan lainnya.

Diketahui, belakangan masyarakat dibuat resah dengan adanya penipuan yang mengatasnamakan sebagai “call center DJP” yang meminta informasi berupa data Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Identitas lain.

“Bersama ini Ditjen Pajak menyampaikan penegasan semoga memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat,” tegas Direktur Penyuluhan,Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam rilis diterima Kabarnusa.com, Minggu 23 September 2018.

Hestu menegaskan, DJP tidak melakukan permintaan informasi Nomor Kartu Tanda Penduduk dan identitas lain kepada masyarakat melalui“call center pajak”. “DJP memiliki saluran komunikasi berupa Contact Center di nomor (021) 1500200, yang biasa disebut Kring Pajak,” sebutnya.

Selain itu, Contact Center ini memberikan atau menyampaikan informasi dan program serta layanan perpajakan kepada masyarakat. “DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak,” tegas Hestu.

Apabila mendapatkan pertanyaan terkait perbaikan data Wajib Pajak,diharapkan untuk segera menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Bagi masyarakat/Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini