ilustrasi |
Jakarta – Realiasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN melalui PMSE Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia pada tahun 2021 terkumpul sebesar Rp2,5 triliun Sampai 31 Agustus 2021.
Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia.
Dua pelaku usaha tersebut yakni WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd.
Dengan penambahan dua perusahaan maka Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 83 badan usaha.
“Sampai dengan 31 Agustus 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar Rp2,5 triliun,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis diterima Kabarnusa.com, Senin (6/9/2021).
Dia mengungkapkan, DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada Pemungut PPN PMSE.
Penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia.
Pihaknya mmeberi apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
Selain itu, aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE akan terus bertambah. (rhm)