Jakarta – Enam perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pelanggan di Indonesia resmi ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengungkapkan, enam perusahaan tersebut telah memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pelanggan di Indonesia.
Enam pelaku usaha tersebut yakni Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd. ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha.
“DJP terus melakukan pengawasan secara intensif kepada Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hingga akhir Juli 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar Rp2,2 Triliun,” ungkapnya dalam keteranagan tertulis, Rabu 4 Agustus 2021.
Dengan penunjukan perusahaan ini, kata Neilmaldrin Noor maka sejak 1 Agustus 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang adalah 10 persen dari harga sebelum pajak.
Selain itu, harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital. ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Pihaknya terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia sehingga diharapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah. (rhm)