DJP Tunjuk Enam Perusahaan Pemungut PPN , hingga Juli 2021 Realisasi Rp2 Triliun

5 Agustus 2021, 07:54 WIB
ilustrasi/Dok. Kemenkeu

Jakarta – Enam perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  pelanggan di Indonesia resmi ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor  mengungkapkan, enam perusahaan tersebut telah memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  pelanggan di Indonesia. 

Enam pelaku usaha tersebut yakni Shutterstock, Inc., Shutterstock  Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan  Aceville Pte Ltd. ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha. 

“DJP terus melakukan pengawasan secara intensif  kepada Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Hingga akhir Juli 2021, realiasi penerimaan PPN PMSE tahun  2021 terkumpul sebesar Rp2,2 Triliun,” ungkapnya dalam keteranagan tertulis, Rabu 4 Agustus 2021.

Dengan penunjukan perusahaan ini, kata Neilmaldrin Noor  maka sejak 1 Agustus 2021 para  pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang adalah 10 persen dari harga sebelum pajak.

Selain itu, harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital. ditunjuk sebagai pemungut PPN. 

Pihaknya terus menjalin komunikasi dengan sejumlah  perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia sehingga diharapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital  akan terus bertambah. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini