DKPP: 36 Persen Pengaduan Buktikan Penyelenggara Pemilu Lakukan Pelanggaran

7 Oktober 2020, 08:31 WIB

Anggota DKPP Didik Supriyanto/Kabarnusa

Mangupura – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI
mengungkapkan dari semua pengaduan yang disampaikan terkait dugaan pelanggaran
yang dilakukan penyelenggara pemilu sebanyak 36 persen yang dinyatakan
terbukti.

Anggota DKPP Didik Supriyanto menyampaikan itu saat Ngetren Media: Ngobrol
Etika Penyelenggara Pemilu dengan DKPPdi Kuta, Badung, Selasa 6 Oktober 2020
malam.

Dijelaskan Didik cukup banyak pengaduan atau laporan disampaikan masyarakat,
partai politik hingga penyelenggara pemilu sendiri yang menyampaikan dugaan
terjadinya pelanggaran etik pada Pemilu 2019.

“Sebetulnya secara umum, jumlah pengaduan yang disampaikan ke DKPP, itu yang
terbukti hanya sekitar 36 persen,” tegas dia dalam acara yang dihadiri media
siber, cetak dan elektronik di Bali.

Sisanya, 64 persen pengaduan yang setelah ditelusuri ditindaklanjuti ketika
sidang pemeriksaan dilakukan DKPP, akhinrya tidak terbukti. Pendek kata,
mayoritas pengaduan atau tuduhan yang dilakukan pengadu, tidak bisa
dibuktikan.

Didik juga menegaskan, secara umum sanksi yang dijatuhkan kepada penyelenggara
Pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran sebagian besar berupa sanksi
peringatan.

Ada beberapa sanksi yang dijatuhkan DKPP, mulai peringatan, peringatan keras,
pemberhentian sementara, pemberhentian dari jabatan dan pemberhentian dan
pemberhentian tetap atau pemecatan.

Sejak tahun 2019 sampai 2020 ini, sebagian besar, mereka yang melakukan
pelanggaran dijatuhi peringatan biasa, beberapa peringgatan tertulis hingga
pemberhentian.

Dengan kata lain, sebetulnya, perilaku penyelenggara pemilu di Tanah Air
relatif masih lebih baik terbukti angkanya hanya 36 persen. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini