DKPP Didesak Adili Komisioner KPU yang Langgar Kode Etik

4 Agustus 2014, 16:35 WIB

aksi+BEM+Jakarta

KabarNusa.com – Kalangan mahasiswa mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera mengadili komisioner KPU yang terindikasi melakukan pelanggaran kode etik pada pemilihan presiden 9 Juli lalu.

Aksi para intelektual muda yang dimotori Aliansi Badan eksekutif mahasiswa (BEM) se Jakarta raya beranggotakan ratusan orang itu dengan menggruduk kantor BAWASLU RI, jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2014).

Mereka menggelar orasi intinya meminta DKPP segera menindak komisioner KPU yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Massa tiba di gedung Bawaslu sekitar pukul 14.30 Wib, sembari membawa poster dan spanduk yang berisi kecaman terhadap KPU.

Korlap Aksi Sirojudin mengatakan, mereka menuntut empat hal kepada DKPP, untuk segera bertindak dan mencopot penyelenggara Pemilu yang terindikasi berpihak kepada salah satu calon.

“Copot komisioner KPU yang serta tidak cermat dalam menjalankan tugasnya,” tegas dia.

Beberapa tuntutan massa diantaranya DKP harus segera menindak lanjuti temuan-temuan kecurangan dan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU pada Pilpres 2014.

Selain itu  DKPP diminta segera mengadili Komisioner KPU karena dianggap telah melanggar kode etik.

“Pecat Komisioner KPU yang terindikasi melanggar kode etik,” tegas dia.(nar)

Artikel Lainnya

Terkini