KabarNusa.com –
 Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara
 pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal memecat Ketua
 Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie
 mengatakan hal itu, menjawab banyaknya laporan terhadap Ketua ketua
 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik pada penyelenggaraan
 Pilpres 9 Juli lalu.
“Jika memang terbukti melanggar kode etik
 penyelenggara pemilu, ada tiga sanksi yang akan dikenakan kepada pihak
 yang adukan,” tegas Jimly kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/8/2014).
Dia
 mengungkapkan, DKPP akan memecat komisioner KPU, jika pelanggarannya
 sangat serius. Tapi jika tidak begitu serius hanya kita beri peringatan
 untuk mendidik.
“Selain itu, bisa diberhentikan sementara,” sambungnya dilansir POL.
Kata
 dia, pada sidang DKPP, putusan yang dilakukan sama sekali tidak akan
 mempengaruhi hasil perolehan suaran masing-masing kandidat.
Sebab hal itu, merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi.
Menyusul
 laporan dugaan kode etik penyelenggara pada pilpres, Jimly menyebut ada
 80 perkara kode etik pemilihan legislatiif yang belum tuntas karena
 pilpres.
“Sidang akan dilakukan pada Kamis (7/8/2014) selama dua
 minggu di 27 provinsi. Sedangkan untuk sidang perkara kode etik pilpres
 2014 ada enam perkara dan akan dilakukan pada Jumat (8/8/2014),”
 tutupnya. (nar)
 
 

 
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 