KabarNusa.com –
Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara
pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal memecat Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie
mengatakan hal itu, menjawab banyaknya laporan terhadap Ketua ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik pada penyelenggaraan
Pilpres 9 Juli lalu.
“Jika memang terbukti melanggar kode etik
penyelenggara pemilu, ada tiga sanksi yang akan dikenakan kepada pihak
yang adukan,” tegas Jimly kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/8/2014).
Dia
mengungkapkan, DKPP akan memecat komisioner KPU, jika pelanggarannya
sangat serius. Tapi jika tidak begitu serius hanya kita beri peringatan
untuk mendidik.
“Selain itu, bisa diberhentikan sementara,” sambungnya dilansir POL.
Kata
dia, pada sidang DKPP, putusan yang dilakukan sama sekali tidak akan
mempengaruhi hasil perolehan suaran masing-masing kandidat.
Sebab hal itu, merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi.
Menyusul
laporan dugaan kode etik penyelenggara pada pilpres, Jimly menyebut ada
80 perkara kode etik pemilihan legislatiif yang belum tuntas karena
pilpres.
“Sidang akan dilakukan pada Kamis (7/8/2014) selama dua
minggu di 27 provinsi. Sedangkan untuk sidang perkara kode etik pilpres
2014 ada enam perkara dan akan dilakukan pada Jumat (8/8/2014),”
tutupnya. (nar)