![]() |
Petugas DLHK Kota Denpasar saat membersihkan sampah di pinggir jalan |
DENPASAR – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar menghentikan pelayanan angkutan sampah di pinggir jalan karena seluruh penanganan sampah tersebut di kelola langsung Kelompok Swakelola Sampah di Desa/Kelurahan.
Langkah itu, sebagai upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan terintegrasi, pada tahun 2019 seluruh penanganan sampah pinggir jalan di kelola langsung oleh Kelompok Swakelola Sampah di Desa/Kelurahan.
Kadis LHK Kota Denpasar, I Ketut Wisada menjelaskan, saat ini pembentukan kelompok swakelola sampah di Denpasar terus dimaksimalkan. Berkerjasama dengan Desa/Kelurahan diharapkan mampu membangun sistem tata kelola persampahan yang terpadu.
“Pengelolaan sapah harus terus kita maksimalkan sehingga penanganannya dapat dimaksimalkan,” katanya menegaskan,
Berdasarkan Perwali Kota Denpasar No. 11 Tahun 2016. Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar sedianya pengelolaan sampah di masyarakat dilaksanakan oleh kelompok swakelola sampah yang dikordinir oleh Desa/lurah.
Dengan begitu, penanganan sampah yang dimulai dari hulu ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pemilahan, pengelolaan dan pemanfaatan sampah.
“Dengan adanya tata kelola yang tepat tentunya dapat mengurangi volume sampah menuju ke TPA, yang Anorganik dapat dipilah dan ditabung dalam bank sampah dan yang organik dapat dimanfaatkan untuk kompos,” paparnya.
Sampah yang ditampung kelompok Swakelola Sampah ini nantinya akan diangkut menuju Tempat Penampungan Sementara (TPS). Dan dilanjutkan pengangkutan oleh DLHK Kota Denpasar dari TPS menuju TPA.
Saat ini terdapat sedikitnya 171 Kelompok Swakelola Sampah yang mengelola langsung persampahan di masyarakat serta memeberikan edukasi tentang pemilahan sampah. Kendati demikian, masih terdapat beberapa wilayah yang memohon bantuan terkait pengangkutan sampah tepi/pinggir jalan ini. (rhm)