Yogyakarta – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY menegaskan persoalan sampah masih menjadi pekerjaan rumah besar yang harus ditangani bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Kepala DLHK DIY, Kusno Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung DPRD DIY, Jumat (13/2/2026), menyampaikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan yang beroperasi sejak 1996 tidak mengalami perluasan lahan signifikan, sementara volume sampah terus meningkat setiap tahun.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemda DIY menerbitkan kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah melalui surat edaran Gubernur DIY pada 19 Oktober 2023.
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang menegaskan pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab kabupaten/kota, sementara provinsi berperan pada skala regional.
“Setelah desentralisasi, pengelolaan TPST dan TPA menjadi tanggung jawab daerah masing-masing, sekaligus mendorong pengurangan sampah dari hulu hingga hilir,” ujar Kusno.
Sejumlah langkah telah ditempuh, mulai dari pembangunan fasilitas pengolahan, edukasi masyarakat, penegakan hukum, hingga kolaborasi dengan swasta dan akademisi.
Hasilnya, volume sampah yang masuk ke TPA Piyungan menurun signifikan, dari lebih 250 ton per hari menjadi sekitar 140 ton per hari.
Meski demikian, Kusno mengakui residu sampah masih menjadi tantangan utama yang harus diselesaikan bertahap oleh kabupaten/kota.
Di sisi lain, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mendorong pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). DIY termasuk daerah prioritas dalam program ini.
Rencananya, PSEL akan dibangun di Dusun Ngablak, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, di atas lahan seluas 5,7 hektare milik Pemda DIY.
Pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari akan disiapkan, berasal dari Kota Yogyakarta sekitar 300 ton, Bantul 250 ton, dan Sleman 450 ton.
“Kami menargetkan pemenang proyek diumumkan 24 Februari 2026, kemudian groundbreaking sekitar Maret hingga Juni.
Proses konstruksi diperkirakan 18–24 bulan sehingga operasional ditargetkan pada 2028,” jelas Kusno.
Sambil menunggu operasional PSEL, Pemda DIY tetap mengoptimalkan skema desentralisasi di tingkat kabupaten/kota serta pemanfaatan TPST.
TPA Piyungan hanya akan difungsikan terbatas pada momen tertentu, seperti lonjakan sampah saat Ramadan dan Idul Fitri.
“Kami berharap dengan upaya bersama, produksi sampah bisa ditekan dan residu diminimalkan. Kota Yogyakarta menjadi perhatian utama karena volume sampahnya paling besar,” pungkas Kusno.***

