Donald Trump Bangun Hotel di Bali, Ini Reaksi Gubernur Pastika

9 September 2015, 07:07 WIB
donald trump1
Donald Trumpuh (foto:time.com)

Kabarnusa.com – Gubernur Bali Made Mangku Pastika belum mendengar jika pengusaha top dunia Donald Trumph akan membangun hotel supermewah di Tanah Lot Kabupaten Tabanan.

Konglomerat yang juga kandidat Presiden Amerika Serikat, dikabarkan akan membangun hotel mewah di Bali menggandeng konglomerat CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.

Keduanya bahkan telah meneken kerjasama bisnis untuk pembanguna resor dan hotel supermewah pada pada 14 Agustus 2015.

Kabarnya, dengan bendera Trump Hotel Collection itu membuat Bali menjadi lokasi Trump Hotel Collection pertama di Asia.‬

Bagaimana reaksi Gubernur Bali Made Mangku Pastika?. Dia mengaku belum mengetahui rencana Donald Trump membangun hotel di Bali.

Masih terlalu dini menyebut Bali yang dipilih sebagai lokasi investasi pengusaha sukses yang calon Presiden AS itu.‬

“Saya belum tahu. Ini kan isu, ramainya gara-gara parlemen itu kan (pimpinan DPR RI menghadiri kampanye Donald Trump di Amerika Serika, red).

“Kalau soal Donald Trump mau investasi hotel, kami belum mengetahuinya,” kata Pastika.

‪Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Provinsi Bali Ida Bagus Made Parwata mengatakan, jika benar Donald Trump  berinvestasi di Bali (membangun hotel), kandidat calon presiden dari partai Republik itu harus patuh pada aturan dengan memenuhi semua izinnya.‬

“Kalau dia (Donald Trump) mau membangun hotel, dana investasi awal harus 30 persen. Misalnya, investasi Rp.1 Triliun harus menambahkan lagi sampai Rp400 milyar.

Itu namanya izin perluasan investasi. Tergantung, kalau dia PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dia ke Pemda. Kalau PMA (Penanaman Modal Asing) dia ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) RI. Itu baru izin perluasan (investasi),” jelasnya.‬

Kendati demikian, Ia belum mengetahui adanya rencana Donald Trump membangun hotel di Tanah Lot.

“Saya belum dapat informasi secara lengkap. Kita masih tanya ke Tabanan dan ke pusat. Kalau dia PMDN, ke pemda. kalau dia PMA ke pusat. Kalau provinsi itu lintas wilayah. Kalau memang ada izin harusnya ada tembusannya,” jelasnya. (kto)

Berita Lainnya

Terkini