Dorong Perekonomian Pesisir, KKP Siapkan Lima Dermaga Apung Hubungkan Pulau Terluar

7 Juli 2021, 08:18 WIB

Kelima dermaga apung yang akan dibangun di Kabupaten Probolinggo,
Kabupaten Tojo Una-Una, Kota Bima, Kabupaten Sinjai dan Kabupaten
Indragiri Hilir/Dok. KKP.

Jakarta – Untuk menghubungkan atau sebagai media konektivitas antar
pulau atau wilayah di lima lokasi strategis Indonesia Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen
PRL) segera membangun dermaga apung.

Kelima dermaga apung yang akan dibangun di Kabupaten Probolinggo, Kabupaten
Tojo Una-Una, Kota Bima, Kabupaten Sinjai dan Kabupaten Indragiri Hilir.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Hendra Yusran Siry menjelaskan
untuk meningkatkan aksesibilitas dan ekonomi di pulau-pulau kecil, KKP terus
berupaya menyediakan fasilitas yang diperlukan dengan membangun dermaga apung
di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil/terluar.

Kata dia, pembangunan dermaga apung merupakan jawaban atas kebutuhan prasarana
di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau terluar.

“Tujuannya untuk meningkatkan aksesibilitas dan perekonomian masyarakat di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu, hal ini juga dimaksudkan
untuk mendorong pemberdayaan, meningkatkan partisipasi dan kapasitas
masyarakat dalam mengelola pesisir dan pulau-pulau kecil,” jelas Hendra dalam
siaran pers Rabu (7/7/2021).

Dermaga apung merupakan tempat tambat labuhnya kapal yang mengapung di atas
air, memiliki 3 komponen utama yaitu struktur dermaga/darat yang menjorok ke
laut, penghubung antara struktur dan platform, dan landasan dermaga apung yang
berbahan high-density polyethylene/ low-density polyethylene (HPDE/LDPE).

Saat ini, moda transportasi yang dimiliki masyarakat pesisir dan pulau-pulau
kecil/terluar untuk beraktivitas adalah perahu/sampan kayu kecil dengan
rata-rata di bawah 5 GT.

Dengan tinggi draft hanya sekitar 0,9 meter dan panjang rata-rata sekitar <
12 meter, penggunaan bangunan dermaga dengan konstruksi beton atau konstruksi
kayu dipandang kurang tepat.

“Karena masyarakat akan kesulitan dan terkendala ketika melakukan bongkar dan
muat barang serta naik turun penumpang,” terang Hendra.

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Dit. P4K) Muhammad Yusuf
menyampaikan persyaratan teknis dalam pemberian bantuan prasarana dermaga
apung, antara lain diutamakan sudah memiliki Perda Rencana Zonasi Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), tersedia lahan yang ‘clean and clear’,
serta penempatan dermaga apung berada di lokasi yang memiliki potensi dalam
mendukung aktivitas masyarakat.

“Pembangunan dermaga apung di tahun 2021 ini berada di 5 (lima) lokasi. Tim
kami sudah melakukan survei dan verifikasi ke lokasi-lokasi tersebut,” tutup
Yusuf. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini