DPC PDIP Tabanan Usulkan Pemecatan I Nyoman Mulyadi

Ketua DPC PDIP Tabanan, I Komang Gede Sanjaya dalam rilisnya mengemukakan, Nyoman Mulyadi diketahui telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Tabanan dengan didukung pimpinan Partai Gerindra, PSI, dan Demokrat ke DPD Partai Golkar Bali

25 Juli 2024, 22:09 WIB

Berdasarkan pasal 23, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan, pemberhentian sementara dari jabatan partai, pembebasan tugas dari jabatan partai, atau pemecatan dari keanggotaan partai.

Menurut Komang Sanjaya, demi menjaga kondusivitas dan koordinasi struktural partai, DPC PDIP Tabanan mengusulkan pembebasan tugas dan pemecatan I Nyoman Mulyadi sebagai Ketua PAC Kecamatan Kediri. DPC mengusulkan I Made Supartha sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PAC PDIP Kecamatan Kediri.

“Usulan pemberhentian keanggotaan juga dicetuskan, mengingat ketentuan AD/ART Partai, pemberhentian dan pemecatan keanggotaan partai hanya dapat dilakukan oleh DPP. Karena itu, DPC mengusulkan pemberhentian Nyoman Mulyadi dari keanggotaan partai,” ungkapnya.

Baca juga : Mantap, Inflasi di Tabanan Terendah di Bali

Ditambahkan, DPC PDIP Tabanan minta DPD PDIP Bali untuk segera menangani masalah ini guna menghindari potensi kesalahpahaman di wilayah Tabanan. “Kami telah membuat berita acara sebagai dokumen resmi dan digunakan sesuai kebutuhan. DPC PDIP Tabanan untuk meminta DPD PDIP Bali segera menangani masalah ini guna menghindari potensi kesalahpahaman di wilayah Tabanan,” pungkasnya.***

Berita Lainnya

Terkini