Berdasarkan pasal 23, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi peringatan, pemberhentian sementara dari jabatan partai, pembebasan tugas dari jabatan partai, atau pemecatan dari keanggotaan partai.
Menurut Komang Sanjaya, demi menjaga kondusivitas dan koordinasi struktural partai, DPC PDIP Tabanan mengusulkan pembebasan tugas dan pemecatan I Nyoman Mulyadi sebagai Ketua PAC Kecamatan Kediri. DPC mengusulkan I Made Supartha sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PAC PDIP Kecamatan Kediri.
“Usulan pemberhentian keanggotaan juga dicetuskan, mengingat ketentuan AD/ART Partai, pemberhentian dan pemecatan keanggotaan partai hanya dapat dilakukan oleh DPP. Karena itu, DPC mengusulkan pemberhentian Nyoman Mulyadi dari keanggotaan partai,” ungkapnya.
Baca juga : Mantap, Inflasi di Tabanan Terendah di Bali
Ditambahkan, DPC PDIP Tabanan minta DPD PDIP Bali untuk segera menangani masalah ini guna menghindari potensi kesalahpahaman di wilayah Tabanan. “Kami telah membuat berita acara sebagai dokumen resmi dan digunakan sesuai kebutuhan. DPC PDIP Tabanan untuk meminta DPD PDIP Bali segera menangani masalah ini guna menghindari potensi kesalahpahaman di wilayah Tabanan,” pungkasnya.***