Tabanan – Dewan Pimpinan Cabanag (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengusulkan ke DPP PDIP untuk memecat Ketua PAC PDIP Kecamatan Kediri I Nyoman Mulyadi karena telah melakukan manuver mendaftar sebagai bakal calon Bupati Tabanan di DPD Partai Golkar Bali.
Usulan tersebut terungkap dalam Rapat Pleno DPC PDIP Tabanan yang dihadiri Ketua, Sekretaris dan jajaran pengurus DPC PDIP Tabanan di Sekretariat DPC PDIP Tabanan, Kamis (25/7/2024) sore.
Ketua DPC PDIP Tabanan, I Komang Gede Sanjaya dalam rilisnya mengemukakan, Nyoman Mulyadi diketahui telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Tabanan dengan didukung pimpinan Partai Gerindra, PSI, dan Demokrat ke DPD Partai Golkar Bali. Selain itu, I Nyoman Mulyadi sebelumnya juga pernah mengadakan demonstrasi di Sekretariat DPD PDIP Bali terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Baca juga : KPU Tabanan Sosialisasikan Penyusunan Visi dan Misi Bakal Paslon
Disebutkan, terkait peristiwa tersebut Rapat Pleno yang digelar DPC PDIP Tabanan memutuskan ada pelanggaran yang dilakukan oleh I Nyoman Mulyadi selaku kader PDIP. Tindakan yang dilakukan Nyoman Mulyadi dinilai telah melanggar Anggaran Dasar (AD) Partai, khususnya pasal 18 huruf (c) dan (d), serta pasal 22 huruf (c) dan (h).
Selain itu juga melanggar pasal 21 ayat 1 yang mengatur tentang disiplin partai. “DPC PDIP Tabanan telah mengirim surat panggilan kepada Saudara Nyoman Mulyadi pada 28 Juni untuk minta penjelasan terkait tindakannya. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut,” jelasnya.
Demikian juga dengan surat pemanggilan kedua pada tanggal 1 Juli lalu untuk klarifikasi juga tidak diindahkan tanpa adanya klarifikasi. Sanjaya menegaskan, sesuai mekanisme partai sanksi disiplin harus ditegakkan sesuai pasal 21 ayat (2) AD Partai.
Mantap, Inflasi di Tabanan Terendah di Bali