DPD Diminta Perjuangkan Penolakan Reklamasi Teluk Benoa

14 Februari 2015, 00:12 WIB
Pada rapat tersebut Komite 2 DPD RI mengundang ForBALI (Forum Rakyat
Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa) beserta Desa Adat, Banjar Adat, Pemuda
Adat, mahasiswa, LSM, seniman, pemuda dan individu-individu.

Kabarnusa.com – Berbagai elemen masyarakat meminta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI turut memperjuangkan aspirasi mereka untuk menolak reklamasi di Teluk Benoa Kabupaten Badung, Bali.

Aspirasi dan pandangan berbagai kalangan itu disampaikan saat menggelar pertemuan dengan  Komite 2 DPD RI di Gedung Widya Sabha, kantor Gubernur Bali, Jumat 13 Febrruari 2015.

Pada rapat tersebut Komite 2 DPD RI mengundang ForBALI (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa) beserta Desa Adat, Banjar Adat, Pemuda Adat, mahasiswa, LSM, seniman, pemuda dan individu-individu.

Rapat dipimpin ketua komite II DPD RI, Parlindungan Purba dan anggota DPD RI dari Bali, Kadek Arimbawa.

Pertemuan dalam rangka mendengar aspirasi-aspirasi dari para pihak yang menolak rencana reklamasi Teluk Benoa.

Sebelum pertemuan dengan ForBALI, DPD RI juga menggelar pertemuan dengan kelompok pro reklamasi bersama pemerintah Provinsi Bali.

Dalam diskusi, Jero Bendesa Tanjung Benoa yang kembali menegaskan kalau Tanjung Benoa menolak reklamasi sebagai daerah yang paling dekat atau terdampak langsung atas rencana reklamasi teluk benoa.

“Keinginan kami tidak mau mengurug laut menjadi daratan, jika rencana reklamasi ini di paksakan, maka proyek ini akan menyediakan bencana bagi kami di Bali,” ujar Made Wijaya.

Peneliti pesisir dan juga pengajar di Fakultas Perikanan Dan Kelautan Universitas Warmadewa Ketut Sudiarta memaparkan  dalam rencana Reklamasi Teluk Benoa ada upaya pengacauan ilmu pengetahuan serta pengacauan hukum. 

Sebab, di Undang – undang  nomor 27 tahun 2007 dan undang-undang nomor 1 tahun 2014 tidak dikenal istilah revitalisasi berbasis reklamasi”.

Made Iwan Dewantama dari Conservasi Internasional yang telah melakukan kajian pada tahun 2013 untuk meyakinkan pemerintah dalam mengambil keputusan dengan hasil kajian modeling.

Ancaman banjir sangat besar terjadi bila Teluk Benoa sebagai reservoir air atau daerah tampungan air dari lima DAS di alih fungsikan atau direklamasi.

“Jika wilayah tampungan teluk berkurang  maka ketika terjadi hujan selam empat jam dan air teluk benoa sedang pasang yang terjadi air sungai posisinya akan lebih rendah daripada air teluk sehingga yang terjadi adalah banjir atau backwash” ujar Iwan.

Suriadi Darmoko perwakilan ForBALI menyampaikan kejanggalan proses reklamasi Teluk Benoa. “ketika ada investasi yang bertentangan tata ruang seharunya investasinya dieleminir.

Namun dalam konteks teluk benoa justru peraturan tata ruangnya yang diubah terlebih dalam proses perubahannya juga dilakukan dengan cara terselubung dan tidak partisipasi publik.

“Di dalam proses perubahan tersebut bahkan konsultasi publik yang dibuat oleh BKPRN hanya melibatkan kelompok masyarakat yang pro reklamasi ” ujar Suriadi.

Menanggapi yang disampaikan ForBALI, Komite II berjanji akan menggelar pertemuan dengan mengundang berbagai pihak yang terkait dengan kasus reklamasi teluk benoa.

“Setelah masa reses kami akan mengadakan pleno di komite 2 dan akan mengundang perwakilan dari semua pihak baik pro dan kontra termasuk dari kementrian terkait” ujar Kadek Arimbawa.

Di dalam tersebut ForBALI meminta DPD RI untuk menolak reklamasi teluk benoa dan menuntut dihentikannya upaya-upaya untuk memuluskan reklamasi teluk benia yang dilakukan pemerintah. (gek)

Berita Lainnya

Terkini