Tabanan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Tabanan menggelar rapat Forum Konsultasi Publik terkait Tindak lanjut Mal Pelayanan Publik (MPP), Standar Pelayanandan Pelayanan Perijinan Bidang Kesehatan Daerah Kabupaten Tabanan di Ruang rapat DPMPTS, Rabu (16/10/2024)
Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan Dr. I Gede Susila, S.Sos, M.Si dalam sambutan tertulis yang dibacakan Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Tabanan Drs. I Gusti Ngurah Supanji, M.Si mengemukakan, paradigma birokrasi sebagai roda pemerintahan yang melekat dengan citra lambat harus mulai dibenahi melalui implementasi konkrit, mengingat tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap pelayanan publik perlu dicermati sebagai desakan perubahan menuju ke arah lebih baik.
Harapan tersebut salah satunya akan segera direalisasikan Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Mal Pelayanan Publik yang perlu kita apresiasi sebagai komitmen terhadap transformasi pelayanan publik yang baik. “Keberadaan Mal Pelayanan Publik ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektifitas layanan secara terpadu satu pintu serta daya saing daerah yang bermuara pada peningkatan iklim investasi dan pembanguanan di Kabupaten Tabanan,” paparnya.
Baca juga : Apotek Melati Farma dan Laboratorium Taksu Terbakar, Kerugian Rp 7 Miliar
Menurut Sekda Gede Susila, penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik merupakan kewajiban setiap unit penyelenggara pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2027 yang bertujuan memberikan ruang bagi publik untuk menyempaikan aspirasi serta melakukan evaluasi terhadap kinerja instansi pemerintah.
Ditegaskan, forum konsultasi publik ini sejalan dengan visi misi Pemkab Tabanan Nangun SDat Kertih Lokla Bali melalaui Pola Pembangunan Semesta Berencana Kabupaten Tabanan menuju Tabanan Era Baru, Aman Unggul Madani terhadap tata kelola pelayanan publik yang unggul dengan melibatkan partisipasi publik dalam pelaksanaannya,
Sekda Gede Susila berpesan, melalui forum ini hendaknya DPMPTSP Tabanan dapat menyampaikan secara transparan terkait isu strategis dan arah kebijakan pelayanan publik. Di antaranya kesipana operasional Mal Pelayanan Publik serta evaluasi standar pelayanan izin praktek tenaga medis pasca berlakukanya Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan yang sedang menjadi isu hangat.
“Hal itu untuk kemudian disinergikan dengan aspirasi para pemangku kepentiungan yang hadir hingg pada akhirnya menghasilkan kajian yang kom,prehewnsif, berimplekasi terhadap perbaikan tata kelola organisasi sertya mendap[at dukungan yang luas dalam implekasinya,” jelasnya
Baca juga : Tabanan Raih Berbagai Prestasi Pertanian yang Membanggakan
Dalam rapat Forum Konsultasi Publikyang dilakukan secara online dan daring ini, disampaikan sejumlah materi yang dilanjutkan dengan tanya jawab. Narasumber dari DPMPTSP Tabanan menyampaikan Paparan Hasil Forum Kansultasi Publik 2023 dan materi Presentasi Forum Pelayanan Publik 2024. Narasumber dari Dinas Kesehatan menyampaikan Forum Konsultasi Publik Bidang Kesehatan sedangkan narasumber dari Bagian Ortal menyampaikan tentang Pengembangan dan Penyempurnaan elektronik Survei Kepuasan Masyarakat (e-SKM). Rapat diakhiri dengan kesimpulan dan penandatanganan Berita Acara oleh sejumlah perwakilan komunitas yang hadir di antaranya dari Perrsatuan Doker Gigi Indonesia dan Persatuan Wartawan Tabanan.