DPRD DIY Minta Maaf, Stadion Mandala Krida Belum Bisa Dipakai untuk Laga PSIM

Ketua Komisi D DPRD DIY, R.B. Dwi Wahyu, untuk menyampaikan permohonan maaf kepada manajemen dan suporter PSIM.

26 Agustus 2025, 22:04 WIB

YogyakartaStadion Mandala Krida, yang seharusnya menjadi markas bagi PSIM Yogyakarta, sampai saat ini belum bisa digunakan.

Hal ini mendorong Ketua Komisi D DPRD DIY, R.B. Dwi Wahyu, untuk menyampaikan permohonan maaf kepada manajemen dan suporter PSIM.

Penundaan penggunaan stadion ini disebabkan oleh status hukumnya yang masih berada di bawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan ini disampaikan Dwi Wahyu menyusul insiden kericuhan suporter yang terjadi dalam pertandingan antara Persib Bandung dan PSIM Yogyakarta.

Ia menekankan, kericuhan tersebut tidak hanya masalah teknis di lapangan, tetapi juga melibatkan faktor psikologi massa. Karena itu, Dwi Wahyu berharap adanya koordinasi yang lebih baik antar suporter untuk mencegah terulangnya insiden serupa.

“Saya mohon maaf kepada teman-teman PSIM kalau stadion belum bisa digunakan, tetapi kita tetap berusaha untuk segera bisa dipakai,” ujar Dwi Wahyu pada Selasa (26/8/2025).

Ia menambahkan, pihaknya telah mengusulkan kajian rehabilitasi stadion dengan anggaran sebesar Rp1 miliar untuk tahun 2026.

Namun, langkah ini masih harus menunggu koordinasi dan izin dari KPK, yang dijadwalkan akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran kerugian dan tahapan lainnya.

Sebagai solusi sementara, ia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bantul yang telah mengizinkan penggunaan stadion di wilayah mereka untuk pertandingan PSIM.

Sebelumnya, Pemda DIY melalui Disdikpora DIY telah berulang kali menyurati KPK sejak Agustus 2023 terkait status hukum Stadion Mandala Krida.

Menurut Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Mutu Pendidikan Disdikpora DIY, Raden Suci Rohmadi, surat terakhir dikirim pada Juli 2025.

KPK menjawab pada Januari 2024 bahwa renovasi baru bisa dilanjutkan setelah penandatanganan berita acara Mutual Check (MC) 0, namun Pemda DIY mengaku belum sepenuhnya memahami teknis pemisahan aset lama dan baru.***

Berita Lainnya

Terkini