Yogyakarta— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak keras wacana skema pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Gagasan yang sempat dilontarkan Menteri Koperasi tersebut dinilai tidak realistis serta berpotensi menimbulkan keresahan dan ancaman serius terhadap keamanan data aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menegaskan wacana skema pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan dan perlindungan data.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, terdapat 12.077 personel ASN di wilayah DIY—terdiri dari 7.936 PNS dan 4.141 PPPK—dengan total alokasi belanja pegawai mencapai Rp 1,67 triliun (Rp 1.679.160.650.021).
Dengan besarnya angka dan data yang dikelola, pengalihan skema penggajian dianggap sangat berisiko.
Maka, dengan mempertimbangkan aspek keamanan dunia, ide gagasan pembayaran gaji PNS melalui Koperasi Merah Putih ini adalah gagasan yang tidak masuk akal, gagasan yang bertentangan dengan akal sehat.
”Ke depan, sebaiknya wacana pembayaran gaji melalui Koperasi Merah Putih dihentikan,” tegas Eko Suwanto dalam jumpa pers di Kantor DPRD DIY, Jumat (16/10/2026).
Eko menjelaskan persoalan penggajian ASN bukan sekadar mekanisme teknis penyaluran dana, melainkan menyangkut perlindungan data pribadi pegawai yang tergolong rahasia dan dikecualikan menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Integrasi data ASN saat ini sudah terstruktur dengan aman di BKD untuk tingkat provinsi, BPSDM untuk kabupaten/kota, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tingkat pusat.
Pengalihan data ke lembaga luar seperti koperasi dinilai dapat memicu tindakan kecurangan (fraud) dan kebocoran informasi sensitif, termasuk nomor rekening para pegawai.
Selain aspek keamanan data, mekanisme penggajian yang berjalan saat ini di Pemda DIY—hasil kolaborasi antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) serta Bank BPD DIY—terbukti berlangsung sangat baik, transparan, dan tepat waktu setiap tanggal 1 tanpa kendala.
Apalagi, pendanaan gaji ASN daerah bersumber langsung dari APBD sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah.
Atas dasar tersebut, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, meminta Kementerian Koperasi untuk tetap fokus pada tugas pokok dan fungsinya dalam memberdayakan ekonomi rakyat, ketimbang mengurusi ranah administrasi kepegawaian negara.
“Sebaiknya Menteri Koperasi lebih concern untuk bagaimana mengembangkan ekonomi rakyat melalui perlindungan, pelayanan, dan pemberdayaan koperasi-koperasi yang secara ideal digagas oleh Bung Hatta dan dikerjakan oleh masyarakat, bukan justru ngurus gaji. Biarkan itu menjadi kewenangan BKN, MenPAN-RB, dan Menteri Dalam Negeri,” ujar Eko.
Di akhir keterangannya, Eko mengimbau seluruh PNS dan PPPK di lingkungan Pemda DIY agar tetap tenang, tidak terdistraksi oleh isu tersebut, dan terus menjalankan tugas pelayanan publik secara optimal. Ia memastikan hak-hak ASN akan tetap terlindungi sesuai aturan yang berlaku.***

