Polemik GMS Bantul: Izin Diklaim Lengkap, Polda DIY Mulai Bidik Tersangka

Humas GMS Pusat, Josiah Michael, menegaskan pihaknya telah memenuhi semua prosedur administratif yang diminta oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.

5 Juni 2026, 22:05 WIB

Yogyakarta -Kasus gangguan dan intimidasi terhadap kegiatan ibadah Gereja Mawar Sharon (GMS) Bantul terus menjadi sorotan.

Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan, sementara pihak gereja memilih untuk menunda sementara kegiatan ibadah mereka demi menjaga kondusivitas wilayah.

Humas GMS Pusat, Josiah Michael, menegaskan pihaknya telah memenuhi semua prosedur administratif yang diminta oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.

Menurut Josiah, dokumen pelaporan yang diperlukan telah dikirimkan ke berbagai pihak berwenang, termasuk Kemenag, FKUB, hingga Kesbangpol.

“Semua dokumen sudah kami lengkapi dan serahkan. Ini sebenarnya bukan hal baru, karena sebelumnya sudah pernah kami kirim, tapi karena diminta melengkapi lagi, tentu kami ikuti,” ujar Josiah, Jumat (5/6/2026).

Terkait solusi beribadah di Pendopo Kabupaten yang ditawarkan Pemkab Bantul, pihak gereja mengaku sangat berterima kasih.

Namun, setelah mempertimbangkan berbagai faktor di lapangan, mereka memutuskan untuk belum menggunakan opsi tersebut.

Akibatnya, sekitar 200 hingga 300 jemaat GMS Bantul harus menunda ibadah mereka pada hari Minggu ini.

Di sisi lain, kepolisian bergerak cepat. Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, memastikan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Sejauh ini, 16 saksi yang berada di lokasi kejadian telah diperiksa, dan polisi tengah menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat.

Polisi memberi sinyal kuat tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang. Tak main-main, penyidik memastikan akan menjerat para pelaku dengan pasal berlapis.

Pihaknya tidak hanya menggunakan pasal terkait gangguan kegiatan ibadah, tapi juga menerapkan Pasal 20 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi aksi intimidasi serupa di wilayah DIY,” tegas Kombes Pol Ihsan.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus memetakan peran dari masing-masing saksi dan pelaku untuk segera menentukan tersangka secara resmi.

Komitmen tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak mana pun agar tidak melakukan tindakan sepihak yang mengganggu ketertiban umum dan kebebasan beribadah.***

Berita Lainnya

Terkini