Jakarta— Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 18 November lalu disambut baik sebagai terobosan signifikan dalam perkembangan hukum di Indonesia.
Praktisi Hukum, DR. Dhifla Wiyani, SH, MH, memberikan apresiasi tinggi, menegaskan, undang-undang ini membawa angin segar bagi perlindungan hak-hak masyarakat yang berhadapan dengan kasus pidana.
Dhifla Wiyani, yang baru saja menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, memuji Komisi III dan kelompok kerja pembentukan KUHAP karena berhasil merampungkan payung hukum ini di tengah berbagai tantangan dan kritik.
KUHAP baru ini resmi menggantikan KUHAP lama yang telah berusia 44 tahun dan dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan dinamika hukum global.
Salah satu poin penting yang disorot oleh Dhifla adalah penguatan fungsi dan hak Advokat, sebagai salah satu pilar penegak hukum.
Dalam KUHAP yang baru, peran Advokat diperluas, kini memiliki hak untuk mendampingi tidak hanya Tersangka, tetapi juga Saksi dan Korban.
“Advokat diberikan hak untuk berbicara, mengajukan keberatan, atau protes kepada Penyidik jika terindikasi ada intimidasi dari Penyidik pada saat pemeriksaan terhadap Tersangka/Saksi/Korban (Pasal 32 KUHAP),” jelas Dhifla.
Hak ini, yang tidak ada dalam KUHAP sebelumnya, menjadi tameng penting bagi masyarakat.
Perlindungan masyarakat diperkuat lebih lanjut melalui Pasal 31 KUHAP baru, yang secara tegas mewajibkan Penyidik untuk memberitahu Tersangka mengenai haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan oleh Advokat sebelum dimulainya pemeriksaan.
Ketentuan-ketentuan baru ini mengirimkan pesan kuat: Penegak hukum, khususnya para Penyidik, tidak bisa lagi berlaku semena-mena terhadap masyarakat yang tersandung kasus pidana.
DR. Dhifla Wiyani menyimpulkan KUHAP baru ini, dengan berbagai aturan baru yang lebih maju, membuat hukum di Indonesia mengalami kemajuan yang signifikan, memastikan bahwa perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana semakin terjamin.***

